Ilustrasi - Pasar modal Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Aliran dana investor asing kembali keluar dari pasar saham domestik. Pada perdagangan Senin (26/1), net foreign sell tercatat mencapai Rp1,00 triliun.
Aksi jual investor asing tersebut masih didominasi saham sektor keuangan, khususnya perbankan berkapitalisasi besar. Kondisi ini turut menekan akumulasi net foreign buy year-to-date (ytd) menjadi Rp1,46 triliun.
Baca juga: Mengapa Dana Pemerintah Tak Langsung Diserap Sektor Riil? Ini Jawaban Calon DG BI Solikin
Berdasarkan data Phillip Sekuritas Indonesia, berikut lima saham yang paling banyak dilepas investor asing:
Meski investor asing mencatatkan aksi jual, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap ditutup di zona hijau. IHSG menguat 0,27 persen ke level 8.975,33, dari posisi sebelumnya 8.951,01.
Adapun, berdasarkan statistik RTI Business, tercatat 428 saham terkoreksi, 267 saham menguat, dan 110 saham stagnan.
Baca juga: 170 Saham Terkoreksi, IHSG Dibuka di Zona Merah
Sebanyak 57,52 miliar saham diperdagangkan dengan 3,83 juta kali transaksi, dan total nilai transaksi Rp36,97 triliun.
Tak hanya IHSG, seluruh indeks domestik juga tercatat menguat. IDX30 naik 0,36 persen menjadi 450,56, JII meningkat 1,47 persen ke 616,10, Sri-Kehati menguat tipis 0,02 persen menjadi 388,36, dan LQ45 naik 1,01 persen ke level 882,43. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BSI gandeng PNM untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan membidik 300 ribu nasabah… Read More
Poin Penting Tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun… Read More
Poin Penting Dirut BRI Hery Gunardi menegaskan belum ada pembicaraan terkait rencana pengambilalihan PNM oleh… Read More
Poin Penting Mirae Asset menilai kenaikan IHSG belum mencerminkan pemulihan kepercayaan pasar, terlihat dari net… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan pada… Read More
Poin Penting Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar… Read More