News Update

Investor Asing di IKN Masih ‘Zonk’, Ridwan Kamil Bilang Begini

Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Infrastructure Curator Ibu Kota Nusantara (IKN), Ridwan Kamil, menyampaikan jika pemerintah Indonesia hanya bisa mengalokasikan dana 20 persen dari APBN untuk mendanai pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sementara sisanya atau 80 persen membutuhkan dana dari pihak swasta.

“Berdasarkan pengalaman saya, saya pikir anggaran pemerintah hanya sanggup mendanai maksimal 20 persen. Jadi, kita butuh 80 persen dari kerjasama dengan pihak swasta,” ujar Ridwan pada acara Bloomberg Sustainable Business Summit 2024 di Singapura, Rabu, 31 Juli 2024. 

Oleh karenanya, Ridwan katakan, untuk meyakinkan institusi keuangan internasional, pihaknya perlu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam berinvestasi membangun IKN melalui anggaran yang telah dicanangkan dan dikucurkan oleh pemerintah Indonesia. Ia jelaskan, hingga kini sudah ada USD3 miliar dana untuk konstruksi di IKN, yang mana mayoritas berasal dari investasi domestik.

“Ini (dana investasi di IKN) bukan dari investor internasional. Melihat adalah percaya, maka saya berharap Anda bisa datang ke Nusantara setelah September ketika bandara dan jalan tol di sana telah usai dibangun,” ucap Ridwan.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk membangun IKN berlandaskan prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG). Pemerintah Indonesia membangun jembatan di atas jalan tol untuk hewan bisa menyeberanginya. Di samping itu, pihaknya juga melakukan proses “rewilding” di area IKN.

Ridwan ceritakan, area IKN adalah area untuk tumbuhan ecalyptus, di mana setiap enam tahun, industri menebang pohon-pohon ecalyptus di sana untuk bahan baku kertas dan tisu. Melihat realita yang ada, pemerintah Indonesia berinisiatif menanam 21 juta pohon tropis, yang diharapkan dalam 10 tahun ke depan bisa menjadi surga bagi hutan tropis.

“Dan tentunya untuk membangun 80 persen sisanya, kita sangat membutuhkan partisipasi dari kerja sama dengan pihak swasta. Semoga setelah September kalau anda bisa datang, kita bisa mendiskusikan hal ini (berinvestasi di IKN) dan menjadi lebih produktif dalam berkolaborasi,” pungkasnya. 

Sementara itu, masih di kesempatan yang sama, Regional Director for Infrastructure and Natural Resources of Asia and Pacific International Finance Corporation (IFC), Vikram Kumar, menjelaskan bahwa investor asing perlu melihat komitmen jangka panjang yang kuat dari pemerintah sebuah negara terhadap proyek yang ingin digarap.

“Tantangan yang kita hadapi sebagai pendana adalah keberlanjutan dalam kepemimpinan. Saya pikir anda telah baca ini, komisioner anda mungkin berganti setiap tiga sampai lima tahun, tiap mereka punya agenda berbeda dan berpegang teguh pada rencana awal pembangunan kota bukanlah hal yang mudah,” bebernya. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Menteri Rosan Ungkap Investor Asing Makin Antusias Berinvestasi di RI, Ini Alasannya

Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan optimisme… Read More

1 hour ago

Emiten Grup Sinarmas DUTI Tebar Dividen Interim Rp703 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), emiten konstruksi dan pengembangan properti di bawah naungan… Read More

1 hour ago

Hanya Berlangsung 6 Jam, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut

Jakarta - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya mencabut status darurat militer, pada Rabu… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 1,49 Persen ke Level 7.303

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (4/12) melanjutkan… Read More

3 hours ago

Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pendapatan Industri Asuransi Umum Tergerus

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan… Read More

4 hours ago

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bank BUMN dalam Penghapusan Kredit UMKM

Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

4 hours ago