Ilustrasi Kegiatan bongkar muat batu bara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) mengungkapkan investasi pertambangan dan pabrik pengolahan bijih besi di Pulau Sebuku, terhambat izin Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang hingga kini belum keluar.
“Kami tidak tahu apa alasan Pemprov Kalsel belum juga mengeluarkan izin yang kami perlukan,” kata Direktur Operasi SILO Henry Yulianto di Jakarta, Kamis, 1 Febuari 2018.
Padahal, lanjutnya, sejak SILO beroperasi pada 2004 hingga 2016, tidak pernah mengalami kendala perizinan termasuk dari Pemprov Kalsel.
“Namun, sejak 2016, izin kami sepertinya dihambat, kami tidak tahu kenapa bisa seperti ini,” katanya.
Semestinya, katanya, Pemprov Kalsel mendukung keberadaan SILO karena merupakan satu-satunya perusahaan yang kini beroperasi dan menjadi tumpuan hidup warga Pulau Sebuku.
Menurut Henry, pada 24 Oktober 2016, pihaknya telah mengirimkan surat kepada BP DASHL Barito yang ditembuskan ke Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel perihal permohonan calon lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Namun, lanjutnya, hingga kini belum ada tanggapan dari pemprov.
Ia mengatakan permohonan pemprov tersebut diperlukan untuk memenuhi permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat No 59/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 5 September 2016.
“Surat KLHK itu mewajibkan SILO menyampaikan Peta Lokasi Rencana Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai,” katanya.
Menurut dia, dampak tidak diprosesnya permohonan oleh Pemprov Kalsel, menyebabkan perusahaan menghentikan operasional yang berimbas pada perumahan karyawan dan akan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam satu tahun terakhir karyawan sudah berkurang 300 orang dan tidak menutup kemungkinan 500 karyawan yang kini masih aktif mengalami hal yang sama,” katanya. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More