News Update

Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp142 Triliun, OJK Ungkap Datanya

Poin Penting

  • OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.
  • Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari pinjol dan investasi ilegal, serta memblokir lebih dari 112 ribu rekening terkait penipuan.
  • Indonesia Anti-Scam Centre menerima puluhan ribu laporan penipuan, dengan total kerugian dilaporkan Rp8 triliun dan ribuan nomor telepon penipu diblokir.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait nilai kerugian masyarakat akibat investasi illegal yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.

“Ini sangat masif, sampai dengan kuartal III-2025 kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 milir yang telah memperoleh putusan inkrah.

Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

“Ini kita sudah menghentikan, 2263 pinjol ilegal, dan 354 investasi ilegal. Di mana, Jawa Barat menjadi nomor satu,” jelasnya.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar,” tandasnya.

Baca juga: OJK Beberkan Jurus Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon per Juni 2025 yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

9 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

13 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

13 hours ago