News Update

Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp142 Triliun, OJK Ungkap Datanya

Poin Penting

  • OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.
  • Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari pinjol dan investasi ilegal, serta memblokir lebih dari 112 ribu rekening terkait penipuan.
  • Indonesia Anti-Scam Centre menerima puluhan ribu laporan penipuan, dengan total kerugian dilaporkan Rp8 triliun dan ribuan nomor telepon penipu diblokir.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait nilai kerugian masyarakat akibat investasi illegal yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.

“Ini sangat masif, sampai dengan kuartal III-2025 kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 milir yang telah memperoleh putusan inkrah.

Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

“Ini kita sudah menghentikan, 2263 pinjol ilegal, dan 354 investasi ilegal. Di mana, Jawa Barat menjadi nomor satu,” jelasnya.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar,” tandasnya.

Baca juga: OJK Beberkan Jurus Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon per Juni 2025 yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

10 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

11 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

22 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

23 hours ago