Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam memilih investasi. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan beberapa modus investasi ilegal kerap menggunakan Tokoh Masyarakat dan Agama untuk membuat produknya makin dipercaya.
“Inilah yg menyebabkan masyarakat mudah terjebak dan biasanya ajakan dari tokoh masyarakat atau tokoh agama dan dengan menampilkan foto dengan tokoh penting seolah-olah endorse produk dan kegiatannya,” jelas Anto pada sambutan virtualnya, Senin, 21 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, setiap transaksi keuangan memiliki aspek manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta masyarakat untuk melihat lebih jeli aspek risiko dari investasi yang hendak dipilih. Anto menekankan, legalitas investasi harus jelas, serta logis proses bisnisnya.
“Ini sering disampaikan dan perlu diingatkan terus agar masyarakat tidak mudah terima tawaran menggiurkan, tidak logis, dan tidak jelas siapa yang melakukan pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, OJK juga tidak melarang masyarakat untuk memiliki aset kripto. Meskipun demikian, regulator meminta agar kripto tetap diwaspadai karena bisa disalahgunakan untuk penawaran yang bersifat ponzi.
Masyarakat perlu benar-benar memahami kripto sebelum terjun membelinya. Dengan demikian, risiko kerugian yang mungkin terjadi, bisa diminimalisir. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More