Moneter dan Fiskal

Inul Daratista dan Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Begini Respon Sandiaga

Jakarta – Pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi sorotan para pengusaha hiburan.

Hal ini memang tak lepas dari pasal yang mengatur pajak hiburan karaoke, bar, kelab malam, diskotek, dan spa. Dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, besaran tarif pajak hiburan dari usaha-usaha tersebut dipatok mulai 40 hingga 75 persen.

Besaran tarif pajak inilah yang kemudian dinilai ‘mematikan’ para pengusaha hiburan. Protes pun datang dari salah penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista. Inul yang memiliki usaha tempat karaoke ini mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Lewat akun media sosial X, Inul mengeluhkan bahwa kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-70% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!,” tulis Inul dalam akun @daratista_inul seperti dilihat Infobanknews, Senin, 15 Januari 2024.

Tak hanya Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut berkomentar. Seperti diketahui, dia juga menjadi salah satu pebisnis tempat hiburan ternama di Indonesia.

Dalam postingannya di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengomentari video pendek kondisi bisnis karaoke Inul Daratista yang sepi pengunjung.

“Jutaan karyawan Karaoke. spa dan pusat hiburan se Indonesia akan terancam PHK. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yg di tagih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??,” tulis Hotman.

Respons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno coba menenangkan para pelaku usaha hiburan. Menurutnya, pelaku usaha tak perlu khawatir terkait dengan rencana pajak hiburan tersebut. Pasalnya, masih ada proses judicial review dan pemerintah memastikan semua kebijakannya untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan.

“Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini yang baru saja bangkit dari pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” tulis Sandiaga dalam akun Instagram-nya @sandiuno.

Dia melanjutkan, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor hiburan kuat dan bisa menciptakan lebih banyak lagi peluang usaha dan lapangan kerja.

“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya,” tulisnya lagi.

Baca juga: Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Seperti diketahui, pajak hiburan kini diatur dalam UU HKPD. Dalam Pasal 50 UU HKPD, ditetapkan bahwa jasa hiburan sebagai objek PBJT.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan dan kesenian tersebut meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Lalu, ada panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara, terkait dengan besaran pajak, merujuk Pasal 58 UU HKPD, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

6 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

7 hours ago