Nasional

Intip Perbedaan PNS dan PPPK: Status Pegawai, Hak, Masa Kerja hingga Jabatan

Jakarta – Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) 2023, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan antara keduanya mulai dari status pegawai, hak, masa kerja hingga jabatan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Adapun ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Simak Jadwal Tebarunya di Sini!

Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda. Lantas, seperti apa perbedaan antara PNS dan PPPK ?

1. Status Kepegawain

Dari status kepegawaian, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN mempunyai hak dan kewenangan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. 

3. Masa Kerja

Perihal masa kerja, PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Adapun, PPPK mempunyai masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Di mana, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Link Ini!

4. Jabatan

PNS, memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara untuk PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.Inilah yang mendasari perihal jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

23 mins ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

1 hour ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

1 hour ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

2 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago