Keuangan

Intip Manfaat FWD Tomorrow Protection, dari Perlindungan Kecelakaan-Penyakit Kritis

Jakarta – PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) meluncurkan produk teranyar, yakni FWD Tomorrow Protection. Produk asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit kritis.

Direktur, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance, Ade Bungsu mengatakan, FWD Tomorrow Protection memberikan beragam manfaat asuransi kematian, asuransi kecelakaan, cacat tetap total, dan juga asuransi penyakit kritis

“Yang paling menarik mungkin adalah penyakit kritisnya. Kalau asuransi kematian, kecelakaan itu lazim ya,” katanya, di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia mengatakan, produk FWD Tomorrow Protection memberikan manfaat cash of benefit kepada si tertanggung apabila menderita penyakit kritis. 

Baca juga : Perkuat Halal Ekosistem, BSI Optimalkan Potensi Industri Makanan dan Minuman

Pemberian cash of benefit, kata dia, menjadi salah satu keunggulan dari produk FWD Tomorrow Protection. Termasuk fitur-fitur dari produk ini yang juga mempunyai nilai tunai.

“Kita melihat bahwa hal ini sangat penting di tengah gejolak meningkatnya inflasi biaya medis khususnya rawat inap,” jelasnya.

Chief Agency Officer FWD Insurance, Jeffrey Kie menambahkan, beragam keunggulan produk FWD Tomorrow Protection bisa didapatkan nasabah.

Pertama, perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, kecelakaan, penyakit kritis, dan cacat tetap total untuk membantu nasabah di setiap fase kehidupan.

Baca juga : WOM Finance Cetak Laba Rp151,36 Miliar di September 2024, Naik 7,33 Persen

Kedua, manfaat tunai dari total premi dasar yang akan dibayarkan sesuai dengan plan yang dipilih.

Ketiga, manfaat tambahan pilihan pembebasan pembayaran premi lanjutan (Waiver of Premium) jika tertanggung terdiagnosis mengalami cacat tetap total atau menderita penyakit kritis 

Keempat, manfaat tambahan pilihan pembebasan pembayaran premi lanjutan (Payor Waiver) jika pembayar premi (bukan tertanggung) mengalami risiko meninggal, terdiagnosis mengalami cacat tetap total atau menderita penyakit kritis.

“Produk asuransi tradisional ini dipasarkan melalui jalur pemasaran keagenan yang didukung oleh lebih dari 12.000 agen asuransi dan lebih dari 40 kantor pemasaran di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

3 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

9 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

11 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

17 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

17 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

19 hours ago