Keuangan

Intip Gerak Saham Asuransi Jelang Batas Pemenuhan Modal Minimum

Poin Penting

  • Sejumlah saham emiten asuransi naik signifikan pada perdagangan 5 Januari 2025, dipicu sentimen positif menjelang penetapan ketentuan modal minimum OJK.
  • Saham VINS kembali ARA ke Rp290, JMAS melonjak 24,64 persen mendekati ARA ke Rp344, sementara AHAP sempat naik 28,92% ke Rp214 sebelum turun ke Rp180 per saham
  • Penguatan didorong ekspektasi implementasi tahap I modal minimum asuransi per 31 Desember 2026, dengan ketentuan modal antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.

Jakarta – Saham-saham sektor asuransi terpantau menguat pada perdagangan Senin, 5 Januari 2025, menjelang penetapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan modal minimum. Bahkan, ada beberapa emiten asuransi sempat menyentuh Auto Rejection Atas (ARA).

Emiten tersebut antara lain, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).

Dari ketiga emiten itu, harga saham VINS kembali menyentuh ARA di posisi Rp290 per saham dari harga sebelumnya pada level Rp232.

Sementara untuk harga saham JMAS naik mendekati level ARA sebanyak 24,64 persen menjadi Rp344 per saham.

Baca juga: OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Lalu, untuk pergerakan harga saham AHAP hari ini sempat menyentuh level tertingginya di posisi Rp214 per saham atau menguat 28,92 persen dari Rp166 per saham. Meski setelahnya harga saham AHAP kembali turun pada level Rp180 per saham.

Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren, menilai penguatan emiten asuransi itu ditopang oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum asuransi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menilai penguatan ini didorong oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi di mana tahap I akan dimplementasikan pada tahun 2026,” ucap Edi dalam risetnya dikutip, 6 Januari 2026.

Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Sebagai informasi, modal minimum asuransi tahap I akan diimplementasikan pada 31 Desember 2026 berdasarkan pada Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023.

Secara rinci, modal minimum asuransi dan reasuransi berdasarkan POJK tersebut, yakni asuransi konvensional Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kewajiban Neto Investasi Internasional Kuartal IV 2025 Naik Jadi USD272,6 Miliar

Poin Penting Kewajiban neto PII naik menjadi USD272,6 miliar pada Triwulan IV 2025 dari USD261,8… Read More

9 mins ago

BRI Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting BRI menyiapkan uang tunai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode… Read More

37 mins ago

Catat! Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Poin Penting BCA menyesuaikan operasional cabang selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2026,… Read More

53 mins ago

OJK Proyeksi Kredit UMKM 2026 Tumbuh 7-9 Persen, Ini Pendorongnya

Poin Penting OJK proyeksikan kredit UMKM 2026 tumbuh 7–9 persen (yoy) didorong optimisme konsumen dan… Read More

57 mins ago

Kinerja Masih Tertekan, Perbarindo Minta BPR Fokus Perkuat Layanan Mikro

Poin Penting Industri BPR terdampak ketidakstabilan ekonomi global dan regional, mendorong Perbarindo mengajak kembali ke… Read More

2 hours ago

Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 10 Calon Komisioner OJK di DPR Hari Ini

Poin Penting Komisi XI DPR RI menerima 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang… Read More

3 hours ago