Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretariat Kabinet Merah Putih periode 2024-2029
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretariat Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Mantan ajudan Prabowo ini dilantik bersama dengan para Wakil Menteri Negara.
Adapun pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
“Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Teddy lalu maju ke depan untuk menandatangi penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet. Setelah itu, ia memberikan hormat kepada Prabowo sebelum kembali ke tempatnya.
Apabila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), informasi mengenai harta kekayaan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya saat ini belum tersedia.
Namun, jika menilik jabatannya sebagai anggota TNI, berikut gambaran harta kekayaan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang berasal dari gaji dan tunjangan.
Jabatan terakhir Teddy sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet yakni Wakil Komandan Batalyon (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu yang tertuang dalam Keputusan KSAD nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.
Baca juga : Prabowo Lantik Luhut jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Adapun pemberian gaji bagi prajurit TNI telah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Prabowo Angkat Luhut jadi Ketua DEN, Airlangga Hartarto Buka Suara
Diketahui, jabatan sebagai mayor masuk dalam perwira menengah atau golongan IV. Besaran gaji mayor sendiri tergantung masa kerja golongan selama 0-32 tahun, yakni kisaran antara Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Tentu saja, selain gaji pokok, Mayor Infanteri Teddy juga memperoleh tunjangan kinerja setara kelas jabatan 7, yakni sekitar Rp2.928.000 per bulan.
Lalu, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa komponen penghasilan lain meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak.
Dilansir dari berbagai sumber, gaji Sekretaris Kabinet yang kini dijabat Teddy, setara dengan gaji menteri negara, termasuk hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya.
Hal itu telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretaris Kabinet.
Baca juga : Sah! Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih
Berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Jadi, jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More
Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More
Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More
Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More