Jakarta–Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Intiland Development Tbk (Intiland) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp5 per saham atau mencapai senilai Rp51,33 miliar.
Dividen yang dibagikan perseroan kepada para pemegang saham tersebut setara dengan 12,78% dari total laba bersih yang dibukukan pada tahun 2015 sebesar Rp401,48 miliar.
“Pembagian dividen tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham. Sisa laba bersih setelah pembagian dividen atau sebesar Rp348,15 miliar dijadikan sebagai laba ditahan dan Rp2 miliar sebagai cadangan wajib,” ujar Direktur Intiland Development, Archied Noto Pradono, di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.
Ia mengatakan bahwa dalam RUPST, juga menyetujui perubahan dan pergantian susunan pengurus perseroan. Dimana, Perry Yoranouw ditunjuk sebagai Direktur Independen Perseroan menggantikan Irene P Rahardjo.
“Pak Perry menjadi Direktur Independen, menggantikan Bu Irene yang telah berakhir masa jabatannya. Untuk susunan komisaris tak ada perubahan,” katanya.
Dengana adanya perubahan tersebut maka susunan Direksi dan Komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Hendro S Gondokusumo
Wakil Direktur Utama: Suhendro Prabowo
Direktur: Archied Noto Pradono
Direktur: Ricky Holil
Direktur Independen: Perry Yoranouw
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Cosmas Batubara
Komisaris: Lennard Ho Kian Guan
Komisaris: Ping Handayani Hanli
Komisaris: Jahja Asikin
Komisaris: Thio Gwan Po Micky
Komisaris: Walman Siahaan. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More