Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2022 sebesar USD130,8 miliar, atau menurun USD1,4 miliar bila dibandingkan dengan posisi pada akhir Agustus 2022 yang sebesar USD132,2 miliar.
“Penurunan posisi cadangan devisa pada September 2022 antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan pembayaran utang luar negeri pemerintah,” ujar Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Erwin, posisi cadangan devisa tersebut, setara dengan pembiayaan 5,9 bulan impor atau 5,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Ke depan, Bank Indonesia memastikan cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. (*) Irawati
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More