Lombok – Bank Indonesia (BI) dinilai perlu berhati-hati dalam melakukan intervensi terhadap pelemahan rupiah dengan menggunakan cadangan devisa (cadev). Selama ini, Bank Sentral selalu mengandalkan cadev untuk melakukan menahan depresiasi nilai tukar rupiah.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Head of Economic and Market Research UOB, Enrico Tanuwidjaja, di Lombok, Sabtu, 21 April 2018. Menurutnya, menggunakan cadangan devisa untuk mencegah pelemahan mata uang tidak selamanya berhasil.
Dirinya memberikan contoh, Jika berkaca pada Malaysia, negara tersebut telah memangkas cadevnya mencapai US$30 miliar. Namun langkah tersebut tetap tidak bisa menstabilkan pelemahan ringgit Malaysia terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
“Mereka (Malaysia) kehilangan US$30 miliar tetap saja currency-nya melemah. Akhirnya mereka melepas, kalau tidak, bisa jatuh sampai zero,” ujarnya.
Baca juga: BI: Cadangan Devisa Maret Bakal Turun Lagi
Namun, bukan berarti bank sentral tidak bisa menggunakan cadangan devisa untuk mengintervensi pelemahan rupiah. Tetapi, langkah yang dilakukan oleh BI harus berdasarkan prinsip kehati-hatian karena cadangan devisa juga penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
“Bukan saya bilang BI harus intervensi terus menerus, seperti Malaysia yang intervensi. Tapi idenya betul sekali untuk lebih smooth lagi pergerakan mata uang atau pelemahannya. Kita lihat secara struktur kita masih ada sisi neraca transaksi berjalan,” ucapnya.
Berdasarkan data BI, posisi cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$126 miliar sampai dengan akhir Maret 2018. Cadangan devisa tersebut lebih rendah sekitar US$2 miliar jika dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2018 sebesar US$128,06 miliar.
Namun demikian, posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,9 bulan impor atau 7,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More