News Update

Intermediasi Perbankan Melambat, BI Tak Akan Dorong Lewat Bunga Acuan

Jakarta – Meski transmisi pelonggaran kebijakan moneter melalui jalur suku bunga masih berlangsung, namun intermediasi perbankan per Februari 2018 berjalan melambat, tercermin dari penurunan bunga kredit bank yang hanya 5 bps menjadi 11,27 persen.

Sementara untuk bunga Kredit Modal Kerja (KMK) hanya turun 3 bps menjadi 11,78 persen, dan Kredit Konsumsi turun 8 bps menjadi 14,5 persen. Bank Indonesia (BI) diperkirakan tidak akan merubah besaran suku bunga acuan di untuk mendorong intermediasi perbankan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara dalam risetnya, di Jakarta, Kamis, 19 April 2018 mengatakan, BI akan menggunakan cara lain untuk pacu intermediasi perbankan khususnya dengan pengendalian inflasi dan koordinasi dengan OJK.

Baca juga: Bunga Acuan Diprediksi Tetap, Ini Faktor Yang Harus Diperhatikan BI

“Koordinasi dengan OJK untuk efisiensi operasional perbankan agar bunga kredit bisa turun. BI diperkirakan tidak akan utak atik bunga acuan sepanjang tahun 2018 ini,” ucapnya.

Menurut BI, transmisi melalui jalur kredit masih belum optimal sejalan dengan permintaan kredit yang belum tinggi dan perilaku bank yang masih selektif dalam memberikan kredit baru. Padahal, sejak awal periode pelonggaran kebijakan moneter hingga Januari 2018, BI sudah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak 200 bps.

Selain faktor permintaan kredit yang belum kuat, rendahnya pertumbuhan tersebut juga sesuai dengan pola intermediasi tahunan yang cenderung turun di awal tahun. Di tengah pemintaan kredit yang belum kuat, pembiayaan ekonomi melalui pasar modal, seperti penerbitan saham (IPO dan rights issue), obligasi korporasi, dan medium term notes (MTN) justru mengalami peningkatan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

15 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

15 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

15 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

18 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

18 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

21 hours ago