Keuangan

Insurtech Makin Pesat, OJK Godok Aturan Pemasaran

Jakarta – Pandemi telah mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih adaptif terhadap teknologi, bahkan dalam hal pemenuhan akan kebutuhan proteksi asuransi. Penjualan produk-produk asuransi melalui platform digital atau biasa disebut insurance technology (insurtech) juga telah banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Melihat tren positif tersebut, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pemasaran dari produk insurtech secara komprehensif.

“Akhir-akhir ini penjualan asuransi menggunakan digital oleh platform-platform itu juga mulai berkembang. Oleh sebab itu kita sekarang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tengah menyiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital atau yang biasa disebut insurtech (insurance technology),” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis, 16 Juni 2022.

Riswinandi mengharapkan tingginya komitmen dari perusahaan-perusahaan asuransi yang nantinya menjual atau bekerja sama dengan pengelola insurtech. Karena persyaratan ke depannya, yang boleh melakukan penjualan produk secara digital melalui platform insurtech adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi.

“Dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi yang menyediakan produk, kami harapkan betul-betul dipahami bahwa yang di jual ini adalah produk-produk yang mudah dipahami dan tidak ada risiko tidak bayar. Ini yang utama dan harus dipahami. Sehingga, dipikirkan produk-produk yang sederhana, jadi kalau ada klaim pun mudah diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, pada produk asuransi properti dan kendaraan misalnya, banyak yang mengatakan jika produk tersebut merupakan produk yang sederhana. Namun, pada realisasinya banyak pengaduan yang masuk ke OJK terkait klaim dari produk asuransi tersebut.

“Jadi itu yang kami pesankan, agar perusahaan asuransi kalau menjual secara digital atau bekerja sama dengan platform insurtech untuk betul-betul produknya adalah yang mudah dan dijamin di bayar klaimnya, sepanjang mereka membayar premi tentunya. Jadi ini yang mohon menjadi perhatian juga supaya kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap industri asuransi,” jelas Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

58 mins ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

1 hour ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

1 hour ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

1 hour ago

Biaya Haji Berpotensi Melonjak Imbas Tekanan Global, Ini Usulan Maskapai

Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More

2 hours ago