Jakarta – Pandemi telah mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih adaptif terhadap teknologi, bahkan dalam hal pemenuhan akan kebutuhan proteksi asuransi. Penjualan produk-produk asuransi melalui platform digital atau biasa disebut insurance technology (insurtech) juga telah banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Melihat tren positif tersebut, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pemasaran dari produk insurtech secara komprehensif.
“Akhir-akhir ini penjualan asuransi menggunakan digital oleh platform-platform itu juga mulai berkembang. Oleh sebab itu kita sekarang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tengah menyiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital atau yang biasa disebut insurtech (insurance technology),” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis, 16 Juni 2022.
Riswinandi mengharapkan tingginya komitmen dari perusahaan-perusahaan asuransi yang nantinya menjual atau bekerja sama dengan pengelola insurtech. Karena persyaratan ke depannya, yang boleh melakukan penjualan produk secara digital melalui platform insurtech adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi.
“Dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi yang menyediakan produk, kami harapkan betul-betul dipahami bahwa yang di jual ini adalah produk-produk yang mudah dipahami dan tidak ada risiko tidak bayar. Ini yang utama dan harus dipahami. Sehingga, dipikirkan produk-produk yang sederhana, jadi kalau ada klaim pun mudah diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut ia mencontohkan, pada produk asuransi properti dan kendaraan misalnya, banyak yang mengatakan jika produk tersebut merupakan produk yang sederhana. Namun, pada realisasinya banyak pengaduan yang masuk ke OJK terkait klaim dari produk asuransi tersebut.
“Jadi itu yang kami pesankan, agar perusahaan asuransi kalau menjual secara digital atau bekerja sama dengan platform insurtech untuk betul-betul produknya adalah yang mudah dan dijamin di bayar klaimnya, sepanjang mereka membayar premi tentunya. Jadi ini yang mohon menjadi perhatian juga supaya kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap industri asuransi,” jelas Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More