Keuangan

Insurtech Makin Pesat, OJK Godok Aturan Pemasaran

Jakarta – Pandemi telah mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih adaptif terhadap teknologi, bahkan dalam hal pemenuhan akan kebutuhan proteksi asuransi. Penjualan produk-produk asuransi melalui platform digital atau biasa disebut insurance technology (insurtech) juga telah banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Melihat tren positif tersebut, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pemasaran dari produk insurtech secara komprehensif.

“Akhir-akhir ini penjualan asuransi menggunakan digital oleh platform-platform itu juga mulai berkembang. Oleh sebab itu kita sekarang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tengah menyiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital atau yang biasa disebut insurtech (insurance technology),” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis, 16 Juni 2022.

Riswinandi mengharapkan tingginya komitmen dari perusahaan-perusahaan asuransi yang nantinya menjual atau bekerja sama dengan pengelola insurtech. Karena persyaratan ke depannya, yang boleh melakukan penjualan produk secara digital melalui platform insurtech adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi.

“Dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi yang menyediakan produk, kami harapkan betul-betul dipahami bahwa yang di jual ini adalah produk-produk yang mudah dipahami dan tidak ada risiko tidak bayar. Ini yang utama dan harus dipahami. Sehingga, dipikirkan produk-produk yang sederhana, jadi kalau ada klaim pun mudah diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, pada produk asuransi properti dan kendaraan misalnya, banyak yang mengatakan jika produk tersebut merupakan produk yang sederhana. Namun, pada realisasinya banyak pengaduan yang masuk ke OJK terkait klaim dari produk asuransi tersebut.

“Jadi itu yang kami pesankan, agar perusahaan asuransi kalau menjual secara digital atau bekerja sama dengan platform insurtech untuk betul-betul produknya adalah yang mudah dan dijamin di bayar klaimnya, sepanjang mereka membayar premi tentunya. Jadi ini yang mohon menjadi perhatian juga supaya kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap industri asuransi,” jelas Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

6 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

8 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago