Moneter dan Fiskal

Instrumen Investasi SRBI Bakal jadi Saingan SBN? Begini Jawaban BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau surat dalam mata uang rupiah sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas dan memperkuat pendalaman pasar uang. Instrumen ini akan diimplementasikan pada 15 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Edi Susianto menegaskan, bahwa instrumen ini bukan diterbitkan sebagai saingan dari Surat Berharga Negara (SBN), melainkan sebagai alternatif investasi bagi investor domestik maupun asing.

Baca juga: SBN jadi Alat Negara Distribusikan Kekayaan ke Masyarakat

“SRBI ini tidak saingan dengan SBN, ini sebagai alternatif instrumen investasi, jadi saling men-support. Bahkan ini bisa mengisi kekosongan ketika penerbitan SBN oleh pemerintah mengalami kecenderungan menurun,” kata Edi dalam media briefing Sosialisasi SRBI, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, tambah Edi, pada dasarnya SRBI merupakan instrumen bersifat money market yang dari sisi risikonya rendah, dengan tenor hanya sampai 12 bulan.

Seperti diketahui, pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan dalam website BI.

“Pada dasarnya bank sentral itu areanya di instrumennya money market. Instrument money market itu tenornya dibawah 12 bulan, nanti model-model instrumenya apa tentu masing-masing negara melihat kondisi. Dan ini juga modelnya bukan yang secara karakterisitik atau secara filosofis hampir mirip SBN tapi ini bedanya dasarnya underlying-nya SBN,” ungkapnya.

Baca juga: BI Catat Transaksi Penggunaan Mata Uang Lokal Tembus USD3,7 Miliar

Penerbitan SRBI dilakukan lewat lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindah tangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.

Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara.  Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI bisa dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank atau dimiliki baik itu penduduk maupun asing. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

3 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

4 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

4 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

5 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

6 hours ago