Moneter dan Fiskal

Instrumen Investasi SRBI Bakal jadi Saingan SBN? Begini Jawaban BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau surat dalam mata uang rupiah sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas dan memperkuat pendalaman pasar uang. Instrumen ini akan diimplementasikan pada 15 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Edi Susianto menegaskan, bahwa instrumen ini bukan diterbitkan sebagai saingan dari Surat Berharga Negara (SBN), melainkan sebagai alternatif investasi bagi investor domestik maupun asing.

Baca juga: SBN jadi Alat Negara Distribusikan Kekayaan ke Masyarakat

“SRBI ini tidak saingan dengan SBN, ini sebagai alternatif instrumen investasi, jadi saling men-support. Bahkan ini bisa mengisi kekosongan ketika penerbitan SBN oleh pemerintah mengalami kecenderungan menurun,” kata Edi dalam media briefing Sosialisasi SRBI, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, tambah Edi, pada dasarnya SRBI merupakan instrumen bersifat money market yang dari sisi risikonya rendah, dengan tenor hanya sampai 12 bulan.

Seperti diketahui, pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan dalam website BI.

“Pada dasarnya bank sentral itu areanya di instrumennya money market. Instrument money market itu tenornya dibawah 12 bulan, nanti model-model instrumenya apa tentu masing-masing negara melihat kondisi. Dan ini juga modelnya bukan yang secara karakterisitik atau secara filosofis hampir mirip SBN tapi ini bedanya dasarnya underlying-nya SBN,” ungkapnya.

Baca juga: BI Catat Transaksi Penggunaan Mata Uang Lokal Tembus USD3,7 Miliar

Penerbitan SRBI dilakukan lewat lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindah tangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.

Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara.  Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI bisa dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank atau dimiliki baik itu penduduk maupun asing. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

39 mins ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

2 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

8 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

9 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

22 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

23 hours ago