Moneter dan Fiskal

Instrumen Investasi SRBI Bakal jadi Saingan SBN? Begini Jawaban BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau surat dalam mata uang rupiah sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas dan memperkuat pendalaman pasar uang. Instrumen ini akan diimplementasikan pada 15 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Edi Susianto menegaskan, bahwa instrumen ini bukan diterbitkan sebagai saingan dari Surat Berharga Negara (SBN), melainkan sebagai alternatif investasi bagi investor domestik maupun asing.

Baca juga: SBN jadi Alat Negara Distribusikan Kekayaan ke Masyarakat

“SRBI ini tidak saingan dengan SBN, ini sebagai alternatif instrumen investasi, jadi saling men-support. Bahkan ini bisa mengisi kekosongan ketika penerbitan SBN oleh pemerintah mengalami kecenderungan menurun,” kata Edi dalam media briefing Sosialisasi SRBI, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, tambah Edi, pada dasarnya SRBI merupakan instrumen bersifat money market yang dari sisi risikonya rendah, dengan tenor hanya sampai 12 bulan.

Seperti diketahui, pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan dalam website BI.

“Pada dasarnya bank sentral itu areanya di instrumennya money market. Instrument money market itu tenornya dibawah 12 bulan, nanti model-model instrumenya apa tentu masing-masing negara melihat kondisi. Dan ini juga modelnya bukan yang secara karakterisitik atau secara filosofis hampir mirip SBN tapi ini bedanya dasarnya underlying-nya SBN,” ungkapnya.

Baca juga: BI Catat Transaksi Penggunaan Mata Uang Lokal Tembus USD3,7 Miliar

Penerbitan SRBI dilakukan lewat lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindah tangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.

Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara.  Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI bisa dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank atau dimiliki baik itu penduduk maupun asing. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

12 mins ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

51 mins ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago