Moneter dan Fiskal

INSTEP Kawal Reformasi Pajak dan Kebijakan Publik

Jakarta – Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) menilai, perjalanan reformasi pajak, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen. Penciptaan sistem ekonomi yang tepat termasuk perpajakan di dalamnya tak hanya tanggung jawab pemerintah saja.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif INSTEP Hendi Subandi di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Menurutnya, masyarakat madani secara keseluruhan juga memiliki tanggung jawab dalam mengawal terciptanya sistem perpajakan dan kebijakan publik yang berkeadilan.

“Kami, INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya guna mewujudkan tujuan konstitusi di bidang kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kegiatan utama INSTEP, kata dia, fokus pada riset dan studi kebijakan mengenai berbagai isu kebijakan perpajakan dan kebijakan publik di bidang fiskal, pembangunan ekonomi, keuangan daerah, serta pembangunan desa, sebagai upaya partisipasi aktif dalam hal kebijakan publik yang berkeadilan dan pencarian solusi yang tepat berbagai permasalahan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Reformasi Pajak Diharap Dongkrak Kredit Perbankan

“INSTEP dalam aktivitasnya diperkuat oleh orang-orang yang berlatar belakang akademisi, peneliti dan profesional muda yang ahli di bidangnya. INSTEP juga bekerjasama dengan institusi dan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan tujuan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, INSTEP memiliki visi sebagai lembaga penelitian dan pusat studi kebijakan yang unggul di bidang reformasi perpajakan dan kebijakan publik dalam upaya mewujudkan kebijakan perpajakan dan kebijakan publik yang lebih baik dan berkeadilan. Sementara, misi INSTEP adalah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya profesional, konsultan pajak, akademisi dan pelaku usaha dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

“INSTEP turut serta berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional pada umumnya, serta pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya pada khususnya yang sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945,” tutup Hendi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

40 mins ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

1 hour ago

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

4 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

4 hours ago

IDXSTI Luncurkan Reporthink.AI, Solusi Pelaporan Keberlanjutan Emiten

Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) pada hari ini (18/11) secara resmi telah… Read More

4 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

5 hours ago