Keuangan

Insiden Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK, Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Belakangan, viral kejadian tabrakan melibatkan pengemudi mobil Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom mobil mewah di daerah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga lantaran supir mabuk.

Akibatnya, pemilik showroom menderita kerugian yang ditaksir Rp5,7 miliar. Kerugian ini tentu saja bisa di-cover perusahaan asuransi asalkan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, dikutip Rabu (19/3).

Baca juga: Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, yakni kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, antara lain:

Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Baca juga: Asuransi Astra Raih Top 20 Digital Financial Brands Award 2024

Kemudian, adanya tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Namun mengacu pada kasus mobil Xpander menabrak showroom karena supir mabuk, sepertinya tidak berlaku. Sebab, kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 4.3 menyebutkan pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

5 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

5 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

6 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

7 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

8 hours ago