Keuangan

Insiden Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK, Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Belakangan, viral kejadian tabrakan melibatkan pengemudi mobil Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom mobil mewah di daerah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga lantaran supir mabuk.

Akibatnya, pemilik showroom menderita kerugian yang ditaksir Rp5,7 miliar. Kerugian ini tentu saja bisa di-cover perusahaan asuransi asalkan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, dikutip Rabu (19/3).

Baca juga: Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, yakni kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, antara lain:

Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Baca juga: Asuransi Astra Raih Top 20 Digital Financial Brands Award 2024

Kemudian, adanya tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Namun mengacu pada kasus mobil Xpander menabrak showroom karena supir mabuk, sepertinya tidak berlaku. Sebab, kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 4.3 menyebutkan pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

9 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

13 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

16 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago