Keuangan

Insiden Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK, Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Belakangan, viral kejadian tabrakan melibatkan pengemudi mobil Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom mobil mewah di daerah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga lantaran supir mabuk.

Akibatnya, pemilik showroom menderita kerugian yang ditaksir Rp5,7 miliar. Kerugian ini tentu saja bisa di-cover perusahaan asuransi asalkan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, dikutip Rabu (19/3).

Baca juga: Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, yakni kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, antara lain:

Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Baca juga: Asuransi Astra Raih Top 20 Digital Financial Brands Award 2024

Kemudian, adanya tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Namun mengacu pada kasus mobil Xpander menabrak showroom karena supir mabuk, sepertinya tidak berlaku. Sebab, kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 4.3 menyebutkan pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

2 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

15 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

15 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

15 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

18 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

19 hours ago