Keuangan

Insiden Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK, Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Belakangan, viral kejadian tabrakan melibatkan pengemudi mobil Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom mobil mewah di daerah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga lantaran supir mabuk.

Akibatnya, pemilik showroom menderita kerugian yang ditaksir Rp5,7 miliar. Kerugian ini tentu saja bisa di-cover perusahaan asuransi asalkan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, dikutip Rabu (19/3).

Baca juga: Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, yakni kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, antara lain:

Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Baca juga: Asuransi Astra Raih Top 20 Digital Financial Brands Award 2024

Kemudian, adanya tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Namun mengacu pada kasus mobil Xpander menabrak showroom karena supir mabuk, sepertinya tidak berlaku. Sebab, kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 4.3 menyebutkan pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago