Jakarta – Belakangan, viral kejadian tabrakan melibatkan pengemudi mobil Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom mobil mewah di daerah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga lantaran supir mabuk.
Akibatnya, pemilik showroom menderita kerugian yang ditaksir Rp5,7 miliar. Kerugian ini tentu saja bisa di-cover perusahaan asuransi asalkan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).
“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, dikutip Rabu (19/3).
Baca juga: Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Lanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.
Dalam kasus ini, yakni kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.
“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, antara lain:
Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
Baca juga: Asuransi Astra Raih Top 20 Digital Financial Brands Award 2024
Kemudian, adanya tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
Namun mengacu pada kasus mobil Xpander menabrak showroom karena supir mabuk, sepertinya tidak berlaku. Sebab, kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 4.3 menyebutkan pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More
Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More
Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More
Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More