News Update

Insentif Subsidi Bunga bagi UMKM baru Terealisasi 4,25%

Jakarta – Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, insentif pemerintah berupa pemberian subsidi bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga saat ini baru terealisasi Rp1,5 triliun atau sekitar 4,25% dari target yang dicanangkan senilai Rp35,28 triliun.

“Dari total subsidi sejak periode diluncurkan yaitu pada Maret dengan target debitur 60 juta, penyerapan kita sampai hari ini Rp1,5 triliun,” kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurutnya, minimnya komunikasi dari lembaga jasa keuangan ke UMKM membuat penyerapan intensif sangat lambat. Selain itu, permasalahan proses pendaftaran juga masih menjadi kendala sendiri dari pihak UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong perbankan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 Pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi UMKM terdampak pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga paling tinggi 25 persen untuk jangka waktu enam bulan.

Kemudian untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan kedua.

Selanjutnya, untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan kedua.

Sementara itu, Sri Mulyani menuturkan total pinjaman yang mendapatkan relaksasi selama enam bulan penundaan pokok adalah sebesar Rp285 triliun dengan total outstanding kredit penerima subidi bunga mencapai Rp1.600 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago