Ilustrasi. Kawasan perumahan. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPN DTP properti sebesar 100 persen hingga akhir 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perpanjangan PPN DTP properti ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong daya beli dan perekonomian domestik hingga akhir 2025.
Baca juga: Kredit Properti Melambat, Cuma Tumbuh 5,6 Persen di Juni 2025
“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II 2025 itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Adapun sebelumnya aturan PPN DTP properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Smartcom Ekspansi ke RI, Bidik Pasar Logistik hingga Properti
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More