Perbankan

Insentif Pembebasan PPN Rumah Bakal Dongkrak KPR BTN Hingga Double Digit

Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) menyebut rencana insentif Pemerintah untuk sektor perumahan tersebut, akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perseroan untuk tumbuh di level double digit. 

Baca juga: Insentif Beli Rumah Bebas PPN Bakal Beri Dampak Besar ke 185 Sektor Turunan

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian. Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah. 

Menurutnya, lebih dari 90% portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah. Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya. 

“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10%. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.

Hirwandi menuturkan, saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

Baca juga: Menkeu Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Insentif Sektor Perumahan

“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi. 

Rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

57 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago