“Pemerintah perlu memberikan jaminan, kemudian memberikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil, misalnya insentif tax holiday jika dia telah investasi di beberapa tempat,” ucap Josua.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi pernah mengatakan, para wajib pajak masih memikirkan dana repatriasinya diinvestasikan di produk mana. Sebab, produk investasi saat ini belum menarik dimata wajib pajak.
“Sekarang lagi cari di mana proyek yang baik, yang mau dimasukkan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah,” tukasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir atau hingga 31 Maret 2017, diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp4.855 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp147 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More
Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More