“Pemerintah perlu memberikan jaminan, kemudian memberikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil, misalnya insentif tax holiday jika dia telah investasi di beberapa tempat,” ucap Josua.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi pernah mengatakan, para wajib pajak masih memikirkan dana repatriasinya diinvestasikan di produk mana. Sebab, produk investasi saat ini belum menarik dimata wajib pajak.
“Sekarang lagi cari di mana proyek yang baik, yang mau dimasukkan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah,” tukasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir atau hingga 31 Maret 2017, diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp4.855 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp147 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More