“Pemerintah perlu memberikan jaminan, kemudian memberikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil, misalnya insentif tax holiday jika dia telah investasi di beberapa tempat,” ucap Josua.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi pernah mengatakan, para wajib pajak masih memikirkan dana repatriasinya diinvestasikan di produk mana. Sebab, produk investasi saat ini belum menarik dimata wajib pajak.
“Sekarang lagi cari di mana proyek yang baik, yang mau dimasukkan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah,” tukasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir atau hingga 31 Maret 2017, diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp4.855 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp147 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More