Jakarta – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait insentif untuk pembelian mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar PPN 1% saja.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai sejatinya pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya mobil yang dilakukan pemerintah harus tepat sasaran dan guna.
“Idenya memang untuk tingkatkan demand kendaraan listrik, kemudian industri bertransformasi mengikuti perubahan pasar. Tapi, apakah insentif PPN DTP ini tepat guna? Atau jangan-jangan salah sasaran,” jelas Fajry ketika dihubungi Infobanknews, Selasa, 11 April 2023.
Dia menilai, insentif pemerintah tak sepenuhnya diberikan kepada semua jenis atau model mobil listrik yang beredar di Tanah Air. Pada jenis atau model mobil listrik tertentu, ternyata tak mendapatkan insentif.
“Permasalahannya bukan di-demand. Masih ada komponen yang harus diimpor dari luar negeri dan supply-nya terbatas sekali. Seharusnya pemberian insentif dalam industri mobil listrik harus diberikan dari hulu sampai hilir,” jelasnya.
Masih menurutnya, kondisi tersebut menjadi masalah kebijakan industri di Indonesia. Pemerintah dinilai terlalu fokus pada sektor hilir. Mereka melupakan sektor hulu yang sebenarnya bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih bagi industri otomotif.
“Tanpa adanya industri komponen mobil listrik, industrialisasi mobil listrik hanya perakitan mobil listrik semata, hanya memiliki value-added yang kecil,”jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemberian insentif mobil dan motor listrik akan mendorong hilirisasi dan pertumbuhan manufaktur di Tanah Air.
“Insentif ini dalam rangka mendorong hilirisasi dan kita akan pelajari dari negara-negara lain yang penggunaan kendaraan listriknya lebih tinggi dari kita,”ujarnya beberapa waktu lalu.
Masih menurutnya, insentif merupakan satu dari empat tantangan dalam hilirisasi yang bermuara pada transformasi struktural dalam industri manufaktur. “Makanya insentif harus ramah terhadap investor dan market,” kata Agus.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku sejak 1 April hingga Desember 2023.
“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Adapun syarat mobil listrik yang mendapakan insentif PPN ini wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.
Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.
“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik,” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.(*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More