Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya mobil dan bus listrik. Insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan mobil dan bus listrik.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya dikutip, Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%, akan mendapatkan insentif sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
Kemudian, bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 – 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” jelas Febrio.
Baca juga: Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta
Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
Diharapkan, dengan adanya insentif mobil dan bus listrik dapat mendorong minat masyarataka dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.
“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan insentif sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan sebanyak 250 ribu unit motor di 2023. Rinciannya, sebanyak 200 ribu unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk konversi motor listrik.(*)
Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More
Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) menjalin kerja sama strategis dengan PT… Read More
Jakarta - Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di… Read More
Jakarta – Harga bitcoin (BTC) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH)… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mengurangi jejak karbon dari kegiatan operasionalnya, salah… Read More
Jakarta - KB Kookmin Bank, pemegang saham pengendali KB Bank, memberikan bantuan medis berupa biaya… Read More