Otomotif

Insentif Mobil dan Bus Listrik Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

JakartaPemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya mobil dan bus listrik. Insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan mobil dan bus listrik.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya dikutip, Senin, 3 April 2023.

Menurutnya, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%, akan mendapatkan insentif sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 – 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” jelas Febrio.

Baca juga: Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Diharapkan, dengan adanya insentif mobil dan bus listrik dapat mendorong minat masyarataka dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan insentif sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan sebanyak 250 ribu unit motor di 2023. Rinciannya, sebanyak 200 ribu unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk konversi motor listrik.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

4 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

8 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

8 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

9 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

11 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

13 hours ago