Otomotif

Insentif Mobil dan Bus Listrik Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

JakartaPemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya mobil dan bus listrik. Insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan mobil dan bus listrik.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya dikutip, Senin, 3 April 2023.

Menurutnya, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%, akan mendapatkan insentif sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 – 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” jelas Febrio.

Baca juga: Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Diharapkan, dengan adanya insentif mobil dan bus listrik dapat mendorong minat masyarataka dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan insentif sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan sebanyak 250 ribu unit motor di 2023. Rinciannya, sebanyak 200 ribu unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk konversi motor listrik.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank-bank Besar Patok Dolar AS Hampir Rp17.000, Cek Daftarnya!

Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Rabu,… Read More

55 mins ago

Ketua DPRD : Jangan Terprovokasi Ikut Kosongkan Rekening di Bank DKI

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, jangan mengikuti ajakan untuk mengosongkan rekening di… Read More

1 hour ago

IHSG Rontok, Bos LPS: Good Time to Buy

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat jatuh ke level 5.912,06 dari level 6.510,62… Read More

2 hours ago

Tanpa Kuota, Presiden Prabowo Perintahkan Buka Keran Impor Seluas-luasnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membuka keran impor seluas-luasnya di tengah beban tarif… Read More

2 hours ago

Kopdes Merah Putih Bakal Meluncur di Hari Koperasi Nasional, Ini Kata Menkop Budi Arie

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi… Read More

2 hours ago

Fungsi Intermediasi Krom Bank Sangat Kuat di 2024, DPK Tumbuh 808 Persen dan Kredit Naik 131 Persen

Jakarta - Krom Bank Indonesia (Krom Bank) mencatatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang sangat… Read More

3 hours ago