Otomotif

Insentif Mobil dan Bus Listrik Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

JakartaPemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya mobil dan bus listrik. Insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan mobil dan bus listrik.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya dikutip, Senin, 3 April 2023.

Menurutnya, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%, akan mendapatkan insentif sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 – 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” jelas Febrio.

Baca juga: Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Diharapkan, dengan adanya insentif mobil dan bus listrik dapat mendorong minat masyarataka dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan insentif sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan sebanyak 250 ribu unit motor di 2023. Rinciannya, sebanyak 200 ribu unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk konversi motor listrik.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

1 hour ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago