Keuangan

Inklusi Asuransi Masih Minim, Pengamat Ini Soroti Peran OJK Sebagai Regulator

Jakarta – Inklusi asuransi Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi Indonesia di industri ini masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain macam Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, bahwa ini selaras dengan jumlah pengaduan yang meningkat, di mana pada 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan soal asuransi. Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, juga menurunkan reputasi industri ini. Di sini, Irvan menyorot peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

Baca juga: Potensi Industri Asuransi Besar, Tapi Masih Dihantui Tantangan Ini

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Itu tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Irvan, OJK memiliki 3 pilar yang patut dijalankan, yakni pengawasan, pengaturan, dan melindungi konsumen. Dan khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus mereka jalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, spesifiknya di pasal 228. Salah satu poin penting dalam perlindungan ini adalah edukasi yang memadai.

“Jadi, kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyorot beberapa peran perusahaan asuransi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran yang dimaksud di sini adalah bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah, membuat Dana Jaminan, dan menjalankan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Beruntungnya, saat ini Ivan menganggap OJK periode ini sudah berani melakukan sejumlah tindakan yang belum dilakukan oleh OJK di masa lampau. Salah satunya adalah mencabut usaha perusahaan jika dinilai tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Ini tidak pernah kita dapati selanjutnya, termasuk keharusan untuk menaikkan modal. Ini sungguh terobosan-terobosan yang tidak saja melegakan kita, namun juga menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

15 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

39 mins ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

2 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

2 hours ago