Keuangan

Inklusi Asuransi Masih Minim, Pengamat Ini Soroti Peran OJK Sebagai Regulator

Jakarta – Inklusi asuransi Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi Indonesia di industri ini masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain macam Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, bahwa ini selaras dengan jumlah pengaduan yang meningkat, di mana pada 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan soal asuransi. Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, juga menurunkan reputasi industri ini. Di sini, Irvan menyorot peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

Baca juga: Potensi Industri Asuransi Besar, Tapi Masih Dihantui Tantangan Ini

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Itu tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Irvan, OJK memiliki 3 pilar yang patut dijalankan, yakni pengawasan, pengaturan, dan melindungi konsumen. Dan khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus mereka jalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, spesifiknya di pasal 228. Salah satu poin penting dalam perlindungan ini adalah edukasi yang memadai.

“Jadi, kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyorot beberapa peran perusahaan asuransi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran yang dimaksud di sini adalah bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah, membuat Dana Jaminan, dan menjalankan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Beruntungnya, saat ini Ivan menganggap OJK periode ini sudah berani melakukan sejumlah tindakan yang belum dilakukan oleh OJK di masa lampau. Salah satunya adalah mencabut usaha perusahaan jika dinilai tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Ini tidak pernah kita dapati selanjutnya, termasuk keharusan untuk menaikkan modal. Ini sungguh terobosan-terobosan yang tidak saja melegakan kita, namun juga menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Salurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Poin Penting Kemenkeu salurkan tambahan TKD Rp4,39 triliun pada akhir Februari 2026 untuk membantu pemulihan… Read More

35 seconds ago

Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru Pekan Kedua Maret 2026

Poin Penting Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo masih stabil hingga pekan… Read More

25 mins ago

Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026. LPS langsung menyiapkan… Read More

30 mins ago

Polisi bakal Razia Penukaran Uang di Pinggir Jalan Jelang Lebaran 2026

Poin Penting Polisi akan merazia jasa penukaran uang di tepi jalan di Tangerang untuk mencegah… Read More

34 mins ago

Pasar EV Melejit, Zurich Tancap Gas Garap Asuransi Kendaraan Listrik

Poin Penting PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk tengah merancang produk dan proposisi layanan baru untuk… Read More

39 mins ago

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026, Tumbuh 16,7 Persen

Poin Penting Laba Bank Mandiri naik 16,7 persen secara tahunan menjadi Rp8,9 triliun hingga Februari… Read More

57 mins ago