Keuangan

Inklusi Asuransi Masih Minim, Pengamat Ini Soroti Peran OJK Sebagai Regulator

Jakarta – Inklusi asuransi Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi Indonesia di industri ini masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain macam Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, bahwa ini selaras dengan jumlah pengaduan yang meningkat, di mana pada 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan soal asuransi. Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, juga menurunkan reputasi industri ini. Di sini, Irvan menyorot peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

Baca juga: Potensi Industri Asuransi Besar, Tapi Masih Dihantui Tantangan Ini

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Itu tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Irvan, OJK memiliki 3 pilar yang patut dijalankan, yakni pengawasan, pengaturan, dan melindungi konsumen. Dan khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus mereka jalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, spesifiknya di pasal 228. Salah satu poin penting dalam perlindungan ini adalah edukasi yang memadai.

“Jadi, kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyorot beberapa peran perusahaan asuransi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran yang dimaksud di sini adalah bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah, membuat Dana Jaminan, dan menjalankan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Beruntungnya, saat ini Ivan menganggap OJK periode ini sudah berani melakukan sejumlah tindakan yang belum dilakukan oleh OJK di masa lampau. Salah satunya adalah mencabut usaha perusahaan jika dinilai tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Ini tidak pernah kita dapati selanjutnya, termasuk keharusan untuk menaikkan modal. Ini sungguh terobosan-terobosan yang tidak saja melegakan kita, namun juga menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

3 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

7 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago