Ilustrasi: OJK selesaikan 115 perkara pidana hingga November 2023/Foto : M.Zulfikar
Jakarta – Inklusi asuransi Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi Indonesia di industri ini masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain macam Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, bahwa ini selaras dengan jumlah pengaduan yang meningkat, di mana pada 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan soal asuransi. Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, juga menurunkan reputasi industri ini. Di sini, Irvan menyorot peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.
Baca juga: Potensi Industri Asuransi Besar, Tapi Masih Dihantui Tantangan Ini
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Itu tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Irvan, OJK memiliki 3 pilar yang patut dijalankan, yakni pengawasan, pengaturan, dan melindungi konsumen. Dan khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus mereka jalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, spesifiknya di pasal 228. Salah satu poin penting dalam perlindungan ini adalah edukasi yang memadai.
“Jadi, kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Irvan juga menyorot beberapa peran perusahaan asuransi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran yang dimaksud di sini adalah bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah, membuat Dana Jaminan, dan menjalankan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.
Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus
Beruntungnya, saat ini Ivan menganggap OJK periode ini sudah berani melakukan sejumlah tindakan yang belum dilakukan oleh OJK di masa lampau. Salah satunya adalah mencabut usaha perusahaan jika dinilai tidak mampu melanjutkan usahanya.
“Ini tidak pernah kita dapati selanjutnya, termasuk keharusan untuk menaikkan modal. Ini sungguh terobosan-terobosan yang tidak saja melegakan kita, namun juga menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More