Keuangan

Inklusi Asuransi Masih Minim, Pengamat Ini Soroti Peran OJK Sebagai Regulator

Jakarta – Inklusi asuransi Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi Indonesia di industri ini masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain macam Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, bahwa ini selaras dengan jumlah pengaduan yang meningkat, di mana pada 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan soal asuransi. Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, juga menurunkan reputasi industri ini. Di sini, Irvan menyorot peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

Baca juga: Potensi Industri Asuransi Besar, Tapi Masih Dihantui Tantangan Ini

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Itu tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Irvan, OJK memiliki 3 pilar yang patut dijalankan, yakni pengawasan, pengaturan, dan melindungi konsumen. Dan khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus mereka jalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, spesifiknya di pasal 228. Salah satu poin penting dalam perlindungan ini adalah edukasi yang memadai.

“Jadi, kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyorot beberapa peran perusahaan asuransi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran yang dimaksud di sini adalah bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah, membuat Dana Jaminan, dan menjalankan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Beruntungnya, saat ini Ivan menganggap OJK periode ini sudah berani melakukan sejumlah tindakan yang belum dilakukan oleh OJK di masa lampau. Salah satunya adalah mencabut usaha perusahaan jika dinilai tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Ini tidak pernah kita dapati selanjutnya, termasuk keharusan untuk menaikkan modal. Ini sungguh terobosan-terobosan yang tidak saja melegakan kita, namun juga menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

18 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

24 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago