Headline

Inilah Multifinance yang Dapat Awards dari Infobank

Jakarta – Sebanyak 82 perusahaan pembiayaan (multifinance) berhasil meraih penghargaan “Infobank Multifinance Awards 2018”. Penghargaan diberikan oleh Majalah Infobank pada acara penganugerahan “14th Infobank Multifinance Awards 2018” di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Penghargaan “Infobank Multifinance Awards 2018” diberikan kepada 82 perusahaan pembiayaan yang berhasil meraih predikat “Sangat Bagus” pada rating yang dilakukan Biro Riset Infobank (birI) terhadap 172 perusahaan pembiayaan.

Menurut Biro Riset Infobank, dari 172 multifinance, 82 perusahaan berhasil meraih predikat “Sangat Bagus”, 29 perusahaan berpredikat “Bagus”, 27 perusahaan “Cukup Bagus”, dan 16 perusahaan “Tidak Bagus”. Ada 18 perusahaan yang absen dengan berbagai alasan.

Jumlah multifinance peraih predikat “Sangat Bagus” tahun ini meningkat dibanding rating tahun 2017. Pada tahun lalu, multifinance peraih predikat tertinggi ini sebanyak 78 perusahaan. Sementara, multifinance berpredikat “Tidak Bagus” bertambah 2 perusahaan dari sebelumnya 14 perusahaan.

Biro Riset Infobank berpendapat, ke-82 perusahaan pembiayaan peraih predikat “Sangat Bagus” pada rating tahun ke-14 itu layak diberikan apresiasi. Sebab, di tengah menurunnya bisnis multifinance, mereka masih mampu mencatatkan kinerja terbaiknya.

“Kepada jajaran direksi di 82 multifinance peraih predikat ‘Sangat Bagus’ kami ucapkan selamat. Tidak mudah menjaga pertumbuhan di tengah perlambatan bisnis multifinance sejak empat tahun terakhir,” ujar Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank.

TIGA TRIGER PERLAMBATAN

Menurut Eko B. Supriyanto, ada tiga penyebab bisnis multifinance mengalami perlambatan sejak empat tahun terakhir. Pertama, melemahnya kondisi perekonomian sejak akhir tahun 2013. Berbarengan dengan anjloknya harga komoditas dan mengetatnya likuiditas perbankan.

Saat harga komoditas melaju tinggi pada 2010 hingga 2013, multifinance turut menikmati masa booming dengan gencar membuka jaringan kantor di luar Pulau Jawa. “Ketika harga komoditas jatuh, penjualan kendaraan bermotor melemah. Banyak perusahaan multifinance menanggung beban berat karena tidak mampu menutupi biaya operasional dan bunga,” papar Eko.

Kedua, multifinance menyiasati kesulitan bisnis dengan berbagai rekayasa, seperti multi-pledge collateral dan dummy yang mereka sebut “inovasi” untuk mendapatkan pembiayaan. Praktik terlarang ini menyimpan bom waktu, dan ketidakmampuan perusahaan multifinance membayar kewajibannya cepat atau lambat terkuak.

“Dari 10 multifinance yang dicabut izin usahanya sejak tahun lalu dan 10 multifinance yang terkena sanksi pembekuan usaha, sebagian mempraktikkan multiple financing,” ungkap Eko.

Ketiga, bank-bank dituntut melakukan konsolidasi aset yang kualitasnya menurun. Di sisi lain, mereka juga dikejar target penyaluran kredit, sehingga tetap mengucurkan kredit, khususnya kepada debitur lama, termasuk multifinance. Kemudahan kredit ini dimanfaatkan oleh multifinance, terutama yang tidak terafiliasi dengan bank atau agen tunggal pemegang merek (ATPM).

“Ketatnya kompetisi memaksa mereka bermain di pinggiran dengan membiayai produk-produk muntahan multifinance lain yang berisiko tinggi, seperti pembiayaan mobil-mobil tua,” ujar Eko.

DAMPAK SISTEMIK KE BANK

Sejak setahun terakhir perbankan melakukan pengetatan kucuran kredit ke perusahaan multifinance. Hal ini terjadi setelah terbongkarnya beberapa perusahaan multifinance yang gagal bayar gara-gara tidak mengindahkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

“Ini yang membuat bank bersikap hati-hati saat akan memberikan kucuran kredit ke multifinance,” tegas Eko.

Sikap hati-hati bank bisa dipahami sebagai salah satu prinsip pengelolaan korporasi keuangan. Namun, jika perbankan menghentikan kredit ke multifinance gara-gara ulah segelintir multifinance yang tidak GCG, efeknya tidak hanya ke industri multifinance.

“Dampak sistemiknya, juga akan memukul bank, karena bank juga harus terus menyalurkan kredit,” tutupnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

6 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

16 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

16 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

17 hours ago