Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemerintah resmi menetap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12 persen berlaku bagi sejumlah barang yang kerap digunakan sehari-hari. Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.
“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun ketentuan kebijakan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More