Jakarta – Pemerintah resmi menetap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12 persen berlaku bagi sejumlah barang yang kerap digunakan sehari-hari. Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.
“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun ketentuan kebijakan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) meresmikan Alfi Wijaya sebagai ketua umum… Read More
Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 diprediksi akan memberikan tekanan besar… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) pada Oktober 2024 tercatat sebesar USD423,4 miliar… Read More
Jakarta – Demi meredam dampak atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun… Read More
Jakarta – Mengelola likuiditas menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dengan banyak rekening operasional, terutama yang… Read More
Jakarta – Bos SpaceX dan Tesla, Elon Musk, akan memangkas sejumlah pengeluaran pemerintah Amerika Serikat… Read More