Moneter dan Fiskal

Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Jakarta – Pemerintah resmi menetap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12 persen berlaku bagi sejumlah barang yang kerap digunakan sehari-hari. Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen?  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.

“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Adapun ketentuan kebijakan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Berikut Barang Sehari-hari Kena Pajak PPN 12 persen:

  • Barang elektronik: televisi, kulkas, dan smartphone
  • Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, dan sepatu
  • Tanah dan bangunan
  • Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari
  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
  • Kendaraan bermotor: motor dan mobil
  • Pulsa telekomunikasi
  • Kosmetik dan sabun
  • Perkakas
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga
  • Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, dan game.

Jasa Kena PPN 12 Persen

  • Jasa layanan jaringan internet: wifi
  • Jasa boga atau catering
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelayanan kesehatan medik
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt dikenakan pajak PPN 12 persen. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bos Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float Jadi Kunci Tarik Investor Asing

Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More

6 mins ago

BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More

38 mins ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,40 Persen ke Level 8.355

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More

56 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (26/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat Seiring Penurunan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

2 hours ago