Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil upaya khusus terhadap pemulihan bank di wilayah Aceh dan Nusa Tenggara Barat, sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima beberapa waktu lalu.
Mengutip rilis yang di publikasi pihak OJK, Rabu, 25 Januari 2017, Otoritas mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.
(Baca juga: Kemampuan Bank Tangani NPL Tetap Bagus)
Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017.
Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More