Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil upaya khusus terhadap pemulihan bank di wilayah Aceh dan Nusa Tenggara Barat, sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima beberapa waktu lalu.
Mengutip rilis yang di publikasi pihak OJK, Rabu, 25 Januari 2017, Otoritas mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.
(Baca juga: Kemampuan Bank Tangani NPL Tetap Bagus)
Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017.
Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More