Ekonomi dan Bisnis

Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce

Jakarta – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), menyampaikan bahwa, ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Hal itu terlihat dari nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 mencapai USD82 miliar. Artinya, ekonomi digital berkontribusi 40 persen ekonomi digital di ASEAN.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Rifan Ardianto, mengatakan bahwa, yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tersebut adalah sektor e-commerce. Sektor ini meraih nilai transaksi hingga USD62 miliar di sepanjang 2023.

“Memang bicara di sisi ekonomi digital ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya
terkait dengan perkembangan dari second wave. Terkait dengan masalah 5G, kemudian ada perkembangan AI, perkembangan pemanfaatan internet offline dan sebagainya. Hal itu mendorong ekonomi digital, sehingga mungkin rakyat-rakyat juga mengenal ada beberapa lagi teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari e-commerce,” ucap Rifan dalam SIRCLO Insights Webinar di Jakarta, 16 Juli 2024.

Baca juga : BKPM Sebut Hilirisasi Mesin Pendongkrak Ekonomi, Ini Alasannya

Di samping itu, Rifan menuturkan, Pemerintah akan terus meningkatkan nilai transaksi e-commerce. Pada tahun 2025 nilai transaksi e-commerce diperkirakan akan mencapai USD82 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan kebijakan-kebijakan ekosistem perdagangan e-commerce yang diterbitkan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023.

“Kedua regulasi ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sisi elektronik di Indonesia. Di mana tentunya tujuan dari kedua regulasi ini yang pasti
adalah memberikan kepastian dan juga pelindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha. Khususnya yang bergerak di dalam perdagangan melalui sisi elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya regulasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi seluruh pihak. Baik perdagangan dalam negeri, hingga pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebagiannya. Serta, menciptakan equal level playing field di antara seluruh pelaku perdagangan melalui sisi elektronik.

Baca juga : Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?

“Lalu tentunya adalah kedua regulasi ini bagaimana bisa memberikan kontribusi ataupun pengutamaan kepentingan nasional ataupun kepentingan para pelaku usaha UMKM yang ada di Indonesia,” ujar Rifan.

Adapun, kedua regulasi tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui elektronik. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 mins ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

1 hour ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

2 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

2 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

3 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

3 hours ago