Ekonomi dan Bisnis

Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce

Jakarta – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), menyampaikan bahwa, ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Hal itu terlihat dari nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 mencapai USD82 miliar. Artinya, ekonomi digital berkontribusi 40 persen ekonomi digital di ASEAN.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Rifan Ardianto, mengatakan bahwa, yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tersebut adalah sektor e-commerce. Sektor ini meraih nilai transaksi hingga USD62 miliar di sepanjang 2023.

“Memang bicara di sisi ekonomi digital ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya
terkait dengan perkembangan dari second wave. Terkait dengan masalah 5G, kemudian ada perkembangan AI, perkembangan pemanfaatan internet offline dan sebagainya. Hal itu mendorong ekonomi digital, sehingga mungkin rakyat-rakyat juga mengenal ada beberapa lagi teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari e-commerce,” ucap Rifan dalam SIRCLO Insights Webinar di Jakarta, 16 Juli 2024.

Baca juga : BKPM Sebut Hilirisasi Mesin Pendongkrak Ekonomi, Ini Alasannya

Di samping itu, Rifan menuturkan, Pemerintah akan terus meningkatkan nilai transaksi e-commerce. Pada tahun 2025 nilai transaksi e-commerce diperkirakan akan mencapai USD82 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan kebijakan-kebijakan ekosistem perdagangan e-commerce yang diterbitkan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023.

“Kedua regulasi ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sisi elektronik di Indonesia. Di mana tentunya tujuan dari kedua regulasi ini yang pasti
adalah memberikan kepastian dan juga pelindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha. Khususnya yang bergerak di dalam perdagangan melalui sisi elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya regulasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi seluruh pihak. Baik perdagangan dalam negeri, hingga pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebagiannya. Serta, menciptakan equal level playing field di antara seluruh pelaku perdagangan melalui sisi elektronik.

Baca juga : Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?

“Lalu tentunya adalah kedua regulasi ini bagaimana bisa memberikan kontribusi ataupun pengutamaan kepentingan nasional ataupun kepentingan para pelaku usaha UMKM yang ada di Indonesia,” ujar Rifan.

Adapun, kedua regulasi tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui elektronik. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago