Ekonomi dan Bisnis

Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce

Jakarta – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), menyampaikan bahwa, ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Hal itu terlihat dari nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 mencapai USD82 miliar. Artinya, ekonomi digital berkontribusi 40 persen ekonomi digital di ASEAN.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Rifan Ardianto, mengatakan bahwa, yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tersebut adalah sektor e-commerce. Sektor ini meraih nilai transaksi hingga USD62 miliar di sepanjang 2023.

“Memang bicara di sisi ekonomi digital ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya
terkait dengan perkembangan dari second wave. Terkait dengan masalah 5G, kemudian ada perkembangan AI, perkembangan pemanfaatan internet offline dan sebagainya. Hal itu mendorong ekonomi digital, sehingga mungkin rakyat-rakyat juga mengenal ada beberapa lagi teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari e-commerce,” ucap Rifan dalam SIRCLO Insights Webinar di Jakarta, 16 Juli 2024.

Baca juga : BKPM Sebut Hilirisasi Mesin Pendongkrak Ekonomi, Ini Alasannya

Di samping itu, Rifan menuturkan, Pemerintah akan terus meningkatkan nilai transaksi e-commerce. Pada tahun 2025 nilai transaksi e-commerce diperkirakan akan mencapai USD82 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan kebijakan-kebijakan ekosistem perdagangan e-commerce yang diterbitkan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023.

“Kedua regulasi ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sisi elektronik di Indonesia. Di mana tentunya tujuan dari kedua regulasi ini yang pasti
adalah memberikan kepastian dan juga pelindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha. Khususnya yang bergerak di dalam perdagangan melalui sisi elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya regulasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi seluruh pihak. Baik perdagangan dalam negeri, hingga pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebagiannya. Serta, menciptakan equal level playing field di antara seluruh pelaku perdagangan melalui sisi elektronik.

Baca juga : Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?

“Lalu tentunya adalah kedua regulasi ini bagaimana bisa memberikan kontribusi ataupun pengutamaan kepentingan nasional ataupun kepentingan para pelaku usaha UMKM yang ada di Indonesia,” ujar Rifan.

Adapun, kedua regulasi tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui elektronik. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

8 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

8 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

10 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

10 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

12 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

12 hours ago