Jakarta–Tiga bisnis rintisan (startup) terbaik telah terpilih sebagai pemenang di ajang Lintasarta Appcelerete yang diselenggarakan oleh PT. Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Institut Teknologi Bandung (LPIK ITB).
Ketiga startup itu adalah:
– CHARM, Customer Handling, Analytic and Relationship Management yang membantu perusahaan untuk dapat mendengarkan dan memahami pelanggan melalui analisis percakapan pelanggan di social media.
– BIOPS merupakan aplikasi precision farming yang menawarkan monitoring dan controlling untuk para petani green house.
– WINAFI aplikasi sembako mart yang menawarkan kemudahan berbelanja kebutuhan sehari-hari yang mengintergrasikan antara toko kelontong lokal dengan konsumen di sekelilingnya.
Lintasarta juga akan menawarkan kerja sama kepada 10 startup inkubasi sebagai mitra sehingga aplikasi yang mereka buat dapat dipergunakan oleh kalangan industri. (Baca juga: Asosiasi Modal Ventura dan Startup Diresmikan)
Menurut para dewan juri, dari 10 startup yang telah memasuki masa inkubasi selama 3 bulan (Juli, Agustus, September 2016), para pemenang merupakan startup yang mendapat penilaian terbaik dengan merupakan problem solving dan usefulness, serta memiliki nilai commercial dan value business. Para dewan juri adalah jajaran direksi, General Manager Lintasarta dan LPIK ITB. (Bersambung)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More