News Update

Ini Tantangan dan Manfaat Pengembangan Pasar Sekuritisasi

Jakarta – Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan sebagai sumber pembiayaan alternatif, baik untuk pembiayaan jangka panjang maupun jangka pendek. Sejauh ini, sekuritisasi aset berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dinilai telah diterima baik oleh pasar meski perkembangannya sedikit lambat.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen bahkan menyampaikan tantangan dari instrumen sekuritisasi aset di pasar keuangan domestik. Dimana dalam perkembangannya menurutnya masih relatif terbatas. Hal tersebut tercermin dari dana kelola KIK-EBA sebesar Rp4,87 triliun rupiah dan dana kelola EBA-SP sebesar Rp4,41 triliun rupiah pada tahun 2021.

“Korporasi yang memerlukan dana dan calon investor masih menganggap bahwa instrumen sekuritisasi aset merupakan hal yang kompleks dan belum familiar,” kata Hoesen melalui video conference di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Meskipun begitu menurutnya masih ada berbagai manfaat yang diperoleh melalui sekuritisasi. Bagi korporasi yang bertindak sebagai originator (pemilik awal dari aset yang disekuritisasi), aset yang selama ini tidak likuid dapat menjadi likuid sehingga keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa menaikkan rasio utang dan juga tidak harus menjual asetnya.  Sementara itu  investor juga mendapatkan keuntungan dengan risiko yang lebih rendah karena memiliki underlying asset.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti juga menjelaskan, kondisi pasar sekuritisasi aset di Indonesia masih belum berkembang seperti di negara-negara lainnya, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. “Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan Perbankan. Underlying aset sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit,” ucap Destry.

Dari sisi permintaan atau investor, saat ini masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritisasi aset, baik investor institusional maupun investor ritel. Dalam hal ini menurutnya masih diperlukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan seluruh pelaku pasar untuk memberikan pemahaman mengenai penerbitan sekuritisasi aset dan potensi investasi di instrumen sekuritisasi aset, sehingga pasar sekuritisasi aset dapat berkembangan lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mendorong pasar sekuritisasi aset, antara lain melalui pelaksanaan sosialisasi, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi/ Sovereign Wealth Fund (SWF) serta penguatan kerangka hukum melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (*)

Suheriadi

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago