Pihak OJK mengklaim putusan MK adalah sebuah kemenangan dalam menegakan konstitusi. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaannya yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2011 baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.
Pihak MK mengakui keberadaan OJK sepenuhnya sebagai lembaga yang independen dengan menolak gugatan pemohon yakni Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
“Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terimakasih kepada presiden yang diwakili kementrian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, di gedung MK Jakarta, Selasa, 4, Agustus 2015.
Dengan keputusan ini kata Rahmat, pihaknya ke depan akan tetap bekerja keras dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan terus membangun komunikasi dan kordinasi dengan, BI dan LPS sesuai himbauan MK.
“Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal kordinasi dan pertukaran informasi,” tutup Rahmat. (*)
@dwitya_putra14
Jakarta – Dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia, hampir separuhnya… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 13 September… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More
Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More