OJK; Awasi dan atur industri. (Foto: Erman)
Pihak OJK mengklaim putusan MK adalah sebuah kemenangan dalam menegakan konstitusi. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaannya yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2011 baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.
Pihak MK mengakui keberadaan OJK sepenuhnya sebagai lembaga yang independen dengan menolak gugatan pemohon yakni Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
“Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terimakasih kepada presiden yang diwakili kementrian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, di gedung MK Jakarta, Selasa, 4, Agustus 2015.
Dengan keputusan ini kata Rahmat, pihaknya ke depan akan tetap bekerja keras dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan terus membangun komunikasi dan kordinasi dengan, BI dan LPS sesuai himbauan MK.
“Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal kordinasi dan pertukaran informasi,” tutup Rahmat. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting BSN tetap menjadikan pembiayaan perumahan sebagai core bisnis di tengah ketidakpastian global Pada… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,46 persen ke level 8.951,01, namun mayoritas indeks domestik masih… Read More
Poin Penting Investasi emas BPKH masih terbatas karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia,… Read More
Poin Penting IHSG melemah pekan ini sebesar 1,37 persen ke level 8.951,01, seiring turunnya kapitalisasi pasar… Read More
Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More
Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More