OJK; Awasi dan atur industri. (Foto: Erman)
Pihak OJK mengklaim putusan MK adalah sebuah kemenangan dalam menegakan konstitusi. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaannya yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2011 baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.
Pihak MK mengakui keberadaan OJK sepenuhnya sebagai lembaga yang independen dengan menolak gugatan pemohon yakni Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
“Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terimakasih kepada presiden yang diwakili kementrian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, di gedung MK Jakarta, Selasa, 4, Agustus 2015.
Dengan keputusan ini kata Rahmat, pihaknya ke depan akan tetap bekerja keras dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan terus membangun komunikasi dan kordinasi dengan, BI dan LPS sesuai himbauan MK.
“Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal kordinasi dan pertukaran informasi,” tutup Rahmat. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More
Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More
Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More
Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More
Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More
Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More