Pihak OJK mengklaim putusan MK adalah sebuah kemenangan dalam menegakan konstitusi. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaannya yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2011 baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.
Pihak MK mengakui keberadaan OJK sepenuhnya sebagai lembaga yang independen dengan menolak gugatan pemohon yakni Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
“Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terimakasih kepada presiden yang diwakili kementrian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, di gedung MK Jakarta, Selasa, 4, Agustus 2015.
Dengan keputusan ini kata Rahmat, pihaknya ke depan akan tetap bekerja keras dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan terus membangun komunikasi dan kordinasi dengan, BI dan LPS sesuai himbauan MK.
“Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal kordinasi dan pertukaran informasi,” tutup Rahmat. (*)
@dwitya_putra14
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More