OJK; Awasi dan atur industri. (Foto: Erman)
Pihak OJK mengklaim putusan MK adalah sebuah kemenangan dalam menegakan konstitusi. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaannya yang diamanatkan dalam UU no 21 tahun 2011 baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.
Pihak MK mengakui keberadaan OJK sepenuhnya sebagai lembaga yang independen dengan menolak gugatan pemohon yakni Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
“Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terimakasih kepada presiden yang diwakili kementrian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, di gedung MK Jakarta, Selasa, 4, Agustus 2015.
Dengan keputusan ini kata Rahmat, pihaknya ke depan akan tetap bekerja keras dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan terus membangun komunikasi dan kordinasi dengan, BI dan LPS sesuai himbauan MK.
“Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal kordinasi dan pertukaran informasi,” tutup Rahmat. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More