Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghormati proses peradilan terkait perkara hukum yang melibatkan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA).
Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya mengenai tanggapan pihak BEI soal kasus fraud laporan keuangan AISA.
“Sehubungan dengan perkara hukum yang melibatkan mantan Direksi AISA, Bursa sangat menyayangkan perkara yang melibatkan mantan Direksi Perusahaan Tercatat tersebut. Bursa dalam hal ini senantiasa menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut,” ujarnya kepada media,
Bursa sendiri lanjutnya senantiasa mendorong Perusahaan Tercatat untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bursa yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu anggota ASEAN Capital Market Forum (ACMF), ikut berperan aktif dalam salah satu inisiatif ACMF, yakni kegiatan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
“Tujuan utama dari kegiatan penilaian tersebut adalah untuk meningkatkan standar dan praktik tata kelola perusahaan tercatat di ASEAN, sehingga perusahaan tercatat di ASEAN dapat menjadi Asset Class bagi investor internasional,” terangnya.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More