Ia menuturkan bisa saja ada nasabah yang belum menyelesaikan pajak secara penuh dengan alasan dan kepentingannya, langsung mencari cara menarik atau memindahkan dananya. “Yang saya khawatir juga adalah kebocoran data yang tidak saja untuk kepentingan pajak,” kata Glen di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca juga: Perppu Soal Keterbukaan Informasi Nasabah Ditandatangani Jokowi
Selain itu menurut Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja masalah ini seharusnya tidak akan berdampak negatif. Kalau pun ada kemungkinan tidak signifikan dan hanya sesaat. Karena hal ini dinilainya sudah diantisipasi sejak tahun lalu waktu Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty digulirkan.
“Ke depannya era transparansi/keterbukaan sudah jadi norma baru bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia dengan penerapan AEOI (Automatic Exchange of Information) dan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) 2018 nanti antara lain baik untuk individu maupun perusahaan,” jelas Parwati. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More