News Update

Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim

Jakarta – Ditetapkannya Mantan Ditektur Utama PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life), Joachim Wessling dan Yuliana Firmasyah (Manajer Klaim) sebagai tersangka dalam kasus klaim yang menimpa Allianz sukses membuat keresahan di industri dan masyarakat. Pasalnya, perusahaan asal Jerman yang cukup lama menjalankan bisnisnya di Indonesia ini dikenal sebagai perusahaan yang kuat dan sehat dalam rasio keuangannya

Untuk meredakan keresahan tersebut, pihak Allianz akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya. Melalui Corporate Communication-nya, Allianz mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.

Allianz juga mengakui bahwa hal ini sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan Allianz. Karenanya, saat ini Allianz akan memberikan perhatian yang serius untuk kasus ini. Selanjutnya, Allianz juga mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: AAJI, Kasus Allianz Jangan Dibesar-besarkan

Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya kepada media.

Joachim Wessling sendiri berdasarkan keterangan resmi yang pernah dirilis oleh Allianz  sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Alliaz Life. Posisinya sudah digantikan oleh Joos Louwerier yang kini menjabat sebagai CEO dan Direktur Utama Allianz. Joachim lalu dikabarkan tidak lagi melanjutkan karirnya di Allianz. Namun, informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan penganggakatan Joos masih harus menunggu persetujuan regulator di Indonesia. (Baca juga : Bos Allianz Resmi Jadi Tersangka)

Joachim dan Yuliana resmi menjadi tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keduanya akan dipanggil untuk memberikan berita acara pemeriksaan selaku tersangka oleh pihak kepolisian.(*)

 

 

Editor: Apriyani K

Apriyani

Recent Posts

Naik 1,20 Persen, IHSG Sesi I Ditutup Naik ke Level 6.445

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 15… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja… Read More

2 hours ago

Buyback Saham Rp50 Miliar, Erajaya Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar

Jakarta - Emiten ritel teknologi dan gaya hidup PT Erajaya Swasembada Tbk. (IDX: ERAA) mengumumkan… Read More

3 hours ago

Setiap Jemaah Haji Dapat SAR750, BPKH Pastikan Distribusi Uang Tunai

Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata… Read More

3 hours ago

Tabungan Nasabah Tajir BNI Tumbuh 16 Persen di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More

3 hours ago

Cara Bibit Ajak Investor Sehat Fisik dan Finansial

Jakarta – Aplikasi investasi digital Bibit.id terus berkolaborasi dengan berbagai komunitas untuk mengampanyekan pentingnya berinvestasi… Read More

3 hours ago