News Update

Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim

Jakarta – Ditetapkannya Mantan Ditektur Utama PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life), Joachim Wessling dan Yuliana Firmasyah (Manajer Klaim) sebagai tersangka dalam kasus klaim yang menimpa Allianz sukses membuat keresahan di industri dan masyarakat. Pasalnya, perusahaan asal Jerman yang cukup lama menjalankan bisnisnya di Indonesia ini dikenal sebagai perusahaan yang kuat dan sehat dalam rasio keuangannya

Untuk meredakan keresahan tersebut, pihak Allianz akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya. Melalui Corporate Communication-nya, Allianz mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.

Allianz juga mengakui bahwa hal ini sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan Allianz. Karenanya, saat ini Allianz akan memberikan perhatian yang serius untuk kasus ini. Selanjutnya, Allianz juga mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: AAJI, Kasus Allianz Jangan Dibesar-besarkan

Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya kepada media.

Joachim Wessling sendiri berdasarkan keterangan resmi yang pernah dirilis oleh Allianz  sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Alliaz Life. Posisinya sudah digantikan oleh Joos Louwerier yang kini menjabat sebagai CEO dan Direktur Utama Allianz. Joachim lalu dikabarkan tidak lagi melanjutkan karirnya di Allianz. Namun, informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan penganggakatan Joos masih harus menunggu persetujuan regulator di Indonesia. (Baca juga : Bos Allianz Resmi Jadi Tersangka)

Joachim dan Yuliana resmi menjadi tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keduanya akan dipanggil untuk memberikan berita acara pemeriksaan selaku tersangka oleh pihak kepolisian.(*)

 

 

Editor: Apriyani K

Apriyani

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

18 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

19 hours ago