Ilustrasi: Kantor Allianz (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Ditetapkannya Mantan Ditektur Utama PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life), Joachim Wessling dan Yuliana Firmasyah (Manajer Klaim) sebagai tersangka dalam kasus klaim yang menimpa Allianz sukses membuat keresahan di industri dan masyarakat. Pasalnya, perusahaan asal Jerman yang cukup lama menjalankan bisnisnya di Indonesia ini dikenal sebagai perusahaan yang kuat dan sehat dalam rasio keuangannya
Untuk meredakan keresahan tersebut, pihak Allianz akhirnya mengeluarkan pernyataan resminya. Melalui Corporate Communication-nya, Allianz mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
Allianz juga mengakui bahwa hal ini sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan Allianz. Karenanya, saat ini Allianz akan memberikan perhatian yang serius untuk kasus ini. Selanjutnya, Allianz juga mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: AAJI, Kasus Allianz Jangan Dibesar-besarkan
Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya kepada media.
Joachim Wessling sendiri berdasarkan keterangan resmi yang pernah dirilis oleh Allianz sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Alliaz Life. Posisinya sudah digantikan oleh Joos Louwerier yang kini menjabat sebagai CEO dan Direktur Utama Allianz. Joachim lalu dikabarkan tidak lagi melanjutkan karirnya di Allianz. Namun, informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan penganggakatan Joos masih harus menunggu persetujuan regulator di Indonesia. (Baca juga : Bos Allianz Resmi Jadi Tersangka)
Joachim dan Yuliana resmi menjadi tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keduanya akan dipanggil untuk memberikan berita acara pemeriksaan selaku tersangka oleh pihak kepolisian.(*)
Editor: Apriyani K
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More