MASA vaksinasi telah dimulai. Namun, proses vaksinasi tetap harus mempertimbangkan kehati-hatian. Pemerintah sendiri telah menetapkan beragam syarat vaksin Covid 19 di Indonesia untuk bisa memastikan keamanan dari pemberian vaksin dan meminimalkan kondisi ikutan pasca imunisasi.
Mengecek kondisi diri sendiri terlebih dahulu sebelum datang untuk divaksin amat diperlukan agar Anda tidak perlu membuang waktu dan tenaga. Salah satu alternatif untuk mengecek terpenuhi atau tidaknya syarat vaksin Covid 19 adalah memanfaatkan fitur Smart Health Screening: Vaksin Covid-19 atau Telemed yang ada di aplikasi SehatQ.
Penasaran apa saja syarat vaksin Covid 19 yang mesti Anda miliki supaya bisa divaksinasi? Berikut syarat resminya.
1. Belum Terpapar Covid-19
Syarat vaksin Covid 19 adalah orang tersebut bukanlah mantan pasien Covid 19. Ini karena orang yang baru terkena Covid 19 sudah memiliki antibodi terkait virus corona baru. Namun jika seseorang sudah lebih dari 3 bulan sembuh dari Covid 19, ia baru bisa divaksinasi.
2. Tidak Mengalami Gejala Covid 19
Ada kekhawatiran vaksin Covid 19 dapat memperparah kondisi pasien yang sedang terpapar Covid 19. Karena itu, jika seseorang didapati mengalami infeksi saluran pernapasan, batu, atau sesak napas dalam 7 hari terakhir, vaksinasi tidak dapat dilakukan.
3. Tidak Kontak dengan Pasien Covid 19
Orang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid 19 dinilai bisa sedang terpapar virus corona baru tersebut. Hal inilah yang membuat pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat yang memiliki anggota keluarga seruma yang terkonfirmasi atau suspek Covid 19 mesti ditunda.
4. Sedang Tidak Hamil
Kehamilan membuat daya tahan tubuh melemah. Pemberian vaksinasi pada perempuan hamil dikhawatirkan akan membuat kejadiaan ikutan pasca imunisasi cukup parah. Alasan inilah yang membuat perempuan hamil tidak boleh menerima vaksin Covid 19 sampai ia melahirkan dan sembuh dari kondisi pasca persalinan.
5. Suhu Tubuh Tidak Tinggi
Seseorang yang suhu tubuhnya didapati di atas 37,5 derajat Celsius dianggap sedang mengalami demam. Demam sendiri merupakan salah satu gejala dari Covid 19 yang mesti diwaspadai. Pada saat seseorang demam, vaksinasi akan ditunda sampai demam menurun dan terbukti ia tidak menderita Covid-19.
6. Penyakit Kronis Terkontrol
Ada 11 penyakit kronis yang dianggap tidak memenuhi syarat vaksin Covid 19. Orang-orang dengan penyakit kronis tersebut mesti menunda vaksinasi apabila kondisinya didapati tidak terkontrol. Sebagai contoh, pada penderita hipertensi, tekanan darahnya melebihi 180/110 mmHg. Sementara pada penderita diabetes, kadar gula darahnya sudah menembus 250 mg/dl. Pemberian vaksin Covid 19 juga tidak bisa dilakukan pada pasien yang memiliki 5 penyakit kronis atau lebih.
7. Gejala Kerentaan Minim
Awalnya lansia dianggap sebagai golongan yang tidak lolo syarat vaksin Covid 19. Namun, pemerintah merevisinya. Lansia tetap boleh menerima vaksin Covid 19. Apalagi, kelompok ini dinilai rentan terpapar Covid 19 dan mengalami gejala berat. Namun, pemberian vaksin pada lansia harus memperhatikan tingkat kerentaan yang mengacu pada kemampuan menaiki tangga, kemampuan berjalan, penyakit kronis, kelelahan, dan penurunan berat badan. Jika seseorang lansia hanya memiliki 1 atau 2 dari kondisi kerentaan tersebut, ia boleh mendapat vaksin Covid 19.
8. Usia Dewasa
Usia menjadi syarat vaksin Covid 19 yang tidak boleh terlewatkan. Hanya orang-orang dengan usia di atas 18 tahun yang boleh divaksinasi Covid 19. Anak-anak dan bayi yang dinilai masih memiliki daya tahan tubuh lemah tidak diizinkan menerima vaksin Covid 19. (*)
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More