Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa persyaratan wajib untuk investor, yang berniat masuk ke bank Muamalat.
Hal tersebut berkenaan dengan banyaknya berita media terkait rencana masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat,
Adapun juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Jumat, 28 September 2018, memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki fresh money.
2. Investor tersebut harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas.
3. Bank harus segera melakukan RUPS untuk menetapkan investor tersebut. (*)
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto siap membawa Indonesia… Read More
Jakarta - Kinerja Pertamina sepanjang Pemerintahan Jokowi dinilai sudah on the right track. Terkait itu… Read More
Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) berhasil mencatatkan laba bersih pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan telah menganggarkan belanja modal atau capital expenditure… Read More
Jakarta - PT Sarana Global Finance Indonesia sukses masuk dalam jajaran “Top 20 Financial Institutions Award 2024”… Read More
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui anak usahanya, BNI Venture,… Read More