News Update

Ini Syarat OJK Buat Investor Masuk ke Muamalat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa persyaratan wajib untuk investor, yang berniat masuk ke bank Muamalat.

Hal tersebut berkenaan dengan banyaknya berita media terkait rencana masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat,

Adapun juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Jumat, 28 September 2018, memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki fresh money.

2. Investor tersebut harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas.

3. Bank harus segera melakukan RUPS untuk menetapkan investor tersebut. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

14 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

14 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

15 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

15 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

22 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

22 hours ago