OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa persyaratan wajib untuk investor, yang berniat masuk ke bank Muamalat.
Hal tersebut berkenaan dengan banyaknya berita media terkait rencana masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat,
Adapun juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Jumat, 28 September 2018, memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki fresh money.
2. Investor tersebut harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas.
3. Bank harus segera melakukan RUPS untuk menetapkan investor tersebut. (*)
Jakarta – Presiden Prabowo meminta seluruh anggota kabinetnya untuk menyusun aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)… Read More
Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More
Suasana saat penandatanganan kerja sama dengan AlQilaa Internasional Group, di Doha-Qatar. Direktur Utama BTN Nixon… Read More
Jakarta - Saat menikmati momen Idulfitri 1446 H, tentunya kita disuguhkan berbagai jenis makanan. Rendang, ketupat… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden… Read More
Jakarta - Bank Sumsel Babel membukukan laba bersih Rp475,80 miliar pada akhir 2024. Secara tahunan… Read More