News Update

Ini Syarat Bagi Nasabah UMKM BRI Agar Dapat Relaksasi Kredit

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus COVID-19. Perseroan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, bahwa BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” imbuh Amam melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan.

Dengan memperhatikan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

“Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” pungkas Amam. (*)

Suheriadi

View Comments

Recent Posts

Zurich Indonesia Targetkan Pertumbuhan Premi 15 Persen Akhir 2024

Jakarta - Zurich Indonesia optimistis mencapai pertumbuhan premi double digit pada akhir 2024 dengan target… Read More

8 mins ago

Apa Kabar Rencana IPO Bank DKI? Begini Update-nya

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) buka suara soal kabar terbaru… Read More

10 mins ago

Kans Sri Mulyani Masuk Kabinet Prabowo, jadi Menkeu atau Menko Perekonomian?

Jakarta – Isu penyusunan kabinet kian mencuat jelang enam hari pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto… Read More

26 mins ago

Program Umrah untuk Sahabat, Adira Finance Berangkatkan Ratusan Orang ke Tanah Suci Gratis

Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) memberangkatkan 130 pemenang program loyalitas… Read More

36 mins ago

Perkuat Modal, Bank Sumut Incar Dana Rp4 Triliun Lewat IPO hingga KUB

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) mengincar dana Rp4 triliun untuk penambahan modal… Read More

53 mins ago

PHEI Luncurkan Harga Pasar Wajar Sekuritas Bank Indonesia

Jakarta - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) pada hari ini (14/10) secara resmi meluncurkan… Read More

1 hour ago