Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diamanatkan Pemerintah untuk mengemban tugas baru dalam menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penempatan dana.
Namun tak serta-merta bank dapat menggunakannya. Ketentuan jaminan dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Dimana beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020.
Seperti dikutip dari data LPS yang ditulis Sabtu, 25 Juli 2020 menyebutkan, bahwa di dalam aturan tersebut tercatat, jaminan penempatan dana LPS pada Bank terdiri dari dua kelompok yakni aset milik pemegang saham pengendali dan/atau milik Bank.
Untuk jaminan dari pemegang saham pengendali bank terdiri dari saham selain saham bank yang menerima penempatan dana, aktiva tetap dan/atau aset lain. Sementara jaminan dari bank yakni surat berharga maupun surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, dan/atau aktiva tetap.
Selain itu, LPS juga dapat melakukan penilaian jaminan penempatan dana untuk dapat menempatkan atau tidak menempatkan dana pada Bank. Tak hanya itu, penggunaan dana juga diatur oleh LPS dimana Bank hanya boleh menggunakan dana untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.
Selanjutnya, selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank juga dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain; menyalurkan kredit dan/atau pembiaya baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank; dan melakukan pembagian dividen.
Sebagai informasi saja, Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5% dari jumlah kekayaan. Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp120 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More