News Update

Ini Syarat bagi Bank untuk Penempatan Dana dari LPS

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diamanatkan Pemerintah untuk mengemban tugas baru dalam menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penempatan dana.

Namun tak serta-merta bank dapat menggunakannya. Ketentuan jaminan dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Dimana beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020.

Seperti dikutip dari data LPS yang ditulis Sabtu, 25 Juli 2020 menyebutkan, bahwa di dalam aturan tersebut tercatat, jaminan penempatan dana LPS pada Bank terdiri dari dua kelompok yakni aset milik pemegang saham pengendali dan/atau milik Bank.

Untuk jaminan dari pemegang saham pengendali bank terdiri dari saham selain saham bank yang menerima penempatan dana, aktiva tetap dan/atau aset lain. Sementara jaminan dari bank yakni surat berharga maupun surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, dan/atau aktiva tetap.

Selain itu, LPS juga dapat melakukan penilaian jaminan penempatan dana untuk dapat menempatkan atau tidak menempatkan dana pada Bank. Tak hanya itu, penggunaan dana juga diatur oleh LPS dimana Bank hanya boleh menggunakan dana untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.

Selanjutnya, selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank juga dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain; menyalurkan kredit dan/atau pembiaya baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank; dan melakukan pembagian dividen.

Sebagai informasi saja, Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.

Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5% dari jumlah kekayaan. Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp120 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

29 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

44 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

1 hour ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

1 hour ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

1 hour ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

2 hours ago