Categories: News UpdatePerbankan

Ini Strategi BTN Dorong KPR Non-subsidi

Jakarta- Ditengah kondisi ekonomi global yang menantang pada tahun 2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong pembiayaan properti meski terus diliputi oleh ketidakpastian.

Kendati pertumbuhan bisnis KPR masih penuh dengan ketidakpastian, Nixon menilai peluang bisnis KPR akan tetap tumbuh di atas rata-rata di pertumbuhan kredit khususnya di segmen KPR Non Subsidi.

Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN, Nixon L.P Napitupulu menilai, pada segmen KPR non subsidi BTN bisa tumbuh di kisaran 10-12% atau menyamai pertumbuhan kredit secara umum yang dipatok oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020. Nixon menyebut pada tahun depan banyak potensi yang akan digarap BTN dan mendukung bisnis tersebut.

“Bersaing di segmen KPR Non subsidi sangat ketat, karena kita bersaing dari sisi cost of fund, untuk itu Bank BTN akan meraih sumber pendanaan jangka panjang sekitar 15 tahun atau lebih sehingga dapat membuat skema KPR yang cicilannya makin terjangkau,” kata Nixon di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.

Nixon menjabarkan, ada empat faktor utama yang bakal digarap oleh bisnis KPR BTN. Pertama Nixon menyebut, tumbuhnya kelas emerging affluent, yang diperkirakan mencapai kurang lebih 125 juta orang pada tahun 2020 akan memiliki daya beli yang besar. Dengan mayoritasnya diprediksi adalah generasi milenial BTN akan terus menyasar segmen tersebut.

Faktor kedua Nixon menyebut, penerapan pelonggaran LTV oleh BI yang berlaku mulai Desember 2020 kemungkinan akan mulai berdampak pada tahun 2020. Sedangkan potensi ketiga adalah akan selesainya proyek-proyek infrastruktur khususnya yang terkait transportasi yang akan meningkatkan permintaan perumahan di kawasan Transit Oriented Development atau TOD.

Sementara faktor yang terakhir adalah insentif perpajakan yang diberikan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai atau PPN. Nixon menjelaskan, insentif tersebut merupakan peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam, serta peningkatan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago