Categories: News UpdatePerbankan

Ini Strategi BTN Dorong KPR Non-subsidi

Jakarta- Ditengah kondisi ekonomi global yang menantang pada tahun 2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong pembiayaan properti meski terus diliputi oleh ketidakpastian.

Kendati pertumbuhan bisnis KPR masih penuh dengan ketidakpastian, Nixon menilai peluang bisnis KPR akan tetap tumbuh di atas rata-rata di pertumbuhan kredit khususnya di segmen KPR Non Subsidi.

Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN, Nixon L.P Napitupulu menilai, pada segmen KPR non subsidi BTN bisa tumbuh di kisaran 10-12% atau menyamai pertumbuhan kredit secara umum yang dipatok oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020. Nixon menyebut pada tahun depan banyak potensi yang akan digarap BTN dan mendukung bisnis tersebut.

“Bersaing di segmen KPR Non subsidi sangat ketat, karena kita bersaing dari sisi cost of fund, untuk itu Bank BTN akan meraih sumber pendanaan jangka panjang sekitar 15 tahun atau lebih sehingga dapat membuat skema KPR yang cicilannya makin terjangkau,” kata Nixon di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.

Nixon menjabarkan, ada empat faktor utama yang bakal digarap oleh bisnis KPR BTN. Pertama Nixon menyebut, tumbuhnya kelas emerging affluent, yang diperkirakan mencapai kurang lebih 125 juta orang pada tahun 2020 akan memiliki daya beli yang besar. Dengan mayoritasnya diprediksi adalah generasi milenial BTN akan terus menyasar segmen tersebut.

Faktor kedua Nixon menyebut, penerapan pelonggaran LTV oleh BI yang berlaku mulai Desember 2020 kemungkinan akan mulai berdampak pada tahun 2020. Sedangkan potensi ketiga adalah akan selesainya proyek-proyek infrastruktur khususnya yang terkait transportasi yang akan meningkatkan permintaan perumahan di kawasan Transit Oriented Development atau TOD.

Sementara faktor yang terakhir adalah insentif perpajakan yang diberikan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai atau PPN. Nixon menjelaskan, insentif tersebut merupakan peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam, serta peningkatan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

13 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

19 hours ago