Categories: News UpdatePerbankan

Ini Strategi BTN Dorong KPR Non-subsidi

Jakarta- Ditengah kondisi ekonomi global yang menantang pada tahun 2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong pembiayaan properti meski terus diliputi oleh ketidakpastian.

Kendati pertumbuhan bisnis KPR masih penuh dengan ketidakpastian, Nixon menilai peluang bisnis KPR akan tetap tumbuh di atas rata-rata di pertumbuhan kredit khususnya di segmen KPR Non Subsidi.

Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN, Nixon L.P Napitupulu menilai, pada segmen KPR non subsidi BTN bisa tumbuh di kisaran 10-12% atau menyamai pertumbuhan kredit secara umum yang dipatok oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020. Nixon menyebut pada tahun depan banyak potensi yang akan digarap BTN dan mendukung bisnis tersebut.

“Bersaing di segmen KPR Non subsidi sangat ketat, karena kita bersaing dari sisi cost of fund, untuk itu Bank BTN akan meraih sumber pendanaan jangka panjang sekitar 15 tahun atau lebih sehingga dapat membuat skema KPR yang cicilannya makin terjangkau,” kata Nixon di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.

Nixon menjabarkan, ada empat faktor utama yang bakal digarap oleh bisnis KPR BTN. Pertama Nixon menyebut, tumbuhnya kelas emerging affluent, yang diperkirakan mencapai kurang lebih 125 juta orang pada tahun 2020 akan memiliki daya beli yang besar. Dengan mayoritasnya diprediksi adalah generasi milenial BTN akan terus menyasar segmen tersebut.

Faktor kedua Nixon menyebut, penerapan pelonggaran LTV oleh BI yang berlaku mulai Desember 2020 kemungkinan akan mulai berdampak pada tahun 2020. Sedangkan potensi ketiga adalah akan selesainya proyek-proyek infrastruktur khususnya yang terkait transportasi yang akan meningkatkan permintaan perumahan di kawasan Transit Oriented Development atau TOD.

Sementara faktor yang terakhir adalah insentif perpajakan yang diberikan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai atau PPN. Nixon menjelaskan, insentif tersebut merupakan peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam, serta peningkatan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

53 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago