Jakarta – PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) sukses menurunkan tingkat non performing loan (NPL) gross hingga 37 basis poin (bps) year on year menjadi 2,96%. Bank Mandiri berhasil melakukannya dengan konsisten menjaga rasio pencadangan untuk memastikan relevansi kualitas kredit dengan kondisi eksisting.
“Per September 2021, Bank Mandiri telah membukukan biaya CKPN secara konsolidasi sebesar Rp16,4 triliun dengan rasio NPL coverage berada di level yang memadai,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, saat memaparkan kinerja Bank Mandiri kuartal III 2021, di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Bank Mandiri pun terus melakukan peningkatan rasio pencadangan atau coverage ratio sebesar 2.486 bps secara tahunan menjadi 230,01%. Di samping itu, korporasi juga mencatatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 18,5% secara tahunan menjadi Rp1,214 triliun pada akhir September 2021.
“Pertumbuhan DPK ini utamanya disumbang dari sisi dana murah atau current account and saving account (CASA) yang turut berkontribusi menjaga Cost of Fund (YTD) Bank Mandiri di angka 1,62%. Pertumbuhan CASA dan penyaluran kredit yang positif sampai dengan tahun berjalan 30 September 2021 menghasilkan peningkatan aset perseroan secara konsolidasi yang mencapai Rp1,637,95 triliun atau tumbuh 16,44% secara tahunan,” tutur Darmawan. (*) Steven Widjaja
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More
Poin Penting Jalur kedua transmisi Arun–Bireuen beroperasi, memperkuat keandalan listrik Aceh pascabencana. Sistem saling terhubung… Read More
Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More