Categories: HeadlineKeuangan

Ini Saran OJK Untuk Calon Pembeli Rumah

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2015 ada 32 permintaan informasi, 5 pengaduan, dan 14 pertanyaan dari masyarakat terkait masalah developer dan KPR.

Pokok-pokok permasalahan antara lain pembangunan rumah yang belum selesai tepat pada waktunya sementara angsuran telah lunas, pembangunan rumah tidak dilakukan oleh developer sementara pembayaran angsuran tetap berjalan, kredit telah lunas namun sertifikat belum diterbitkan oleh developer atau developer telah bubar, sertifikat dikuasai oleh bank lain dan dijadikan agunan kredit pada bank dimaksud, bank hanya memegang dokumen berupa covernote sebagai bukti agunan, dan tanah yang dijadikan agunan masih dalam sengketa.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh konsumen, konsumen perlu memperhatikan beberapa hal. Antara lain meyakini bonafiditas seperti legalitas, track record, reputasi, kepengurusan dari developer/pengembang. Calon konsumen juga harus aktif mencari informasi mengenai kondisi lahan, survey langsung dan memastikan perizinan serta sertifikat induk.

Selain itu calon konsumen mesti melakukan pengecekan secara periodik terhadap perkembangan pembangunan rumah, kemudian calon konsumen juga harus melakukan konsultasi dengan pihak terkait dengan proses kredit, agunan, jangka waktu, bunga, hak serta kewajiban. Calon konsumen juga harus mengetahui saluran pengaduan apabila terjadi masalah dengan developer.

“Ini mungkan asosiasi developer juga harus memiliki saluran pengaduan, seringkali konsumen jadi raja saat awal saja, tapi saat ngurus surat diping-pong segala macam, izin pecah sertifikat ini kan sulit,” kata Anto di acara  Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat 19 Februari 2016. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

4 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

4 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

10 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

11 hours ago

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

12 hours ago