Jakarta – Menjelang akhir tahun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan tujuh perusahaan BUMN.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pihaknya berkomimen untuk terus melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh BUMN hingga tuntas.
“Hari ini kita sampaikan tujuh BUMN. Jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan seperti Garuda dan PTPN kita komitmen penuh sehatkan. Tapi yang tidak layak dan berdampak ke ekonomi kita akan lakukan pembubaran,” ujar Kartika dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN, Jumat 29 Desember 2023.
Baca juga: 7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Dari catatan Infobanknews memang terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang sudah dinyatakan pailit. Menariknya, ada salah satu BUMN yang pernah menjadi tempat bekerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ikut dibubarkan pemerintah.
Perusahaan pelat merah ini sudah eksis sejak 1983 dan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan ini juga menjadi tempat kerja Presiden Jokowi kala itu.
Pada 1985, Jokowi bekerja di PT Kertas Kraft Aceh selama kurang lebih dua tahun. Di pabrik kertas ini, Jokowi bekerja sebagai supervisor untuk survei hutan dan potensi bahan baku kertas.
Sayangnya, Kertas Kraft Aceh harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Perusahaan ini juga pernah ‘dirawat’ oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Negara harus memberikan dana talangan Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
2. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
Presiden Jokowi juga meneken aturan pembubaran PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). PANN dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.
“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Awalnya, perusahaan yang didirikan pada 1974 ini sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Seiring berjalannya waktu, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan.
Perluasan bisnis ini dinilai Menteri BUMN Erick Thohir membuat perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.
3. PT Industri Gelas (Persero)
Perusahaan BUMN lainnya yang dibubarkan adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil sejumlah kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Kemudian, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.
4. PT Istaka Karya (Persero)
Awal berdiri pada 1979, BUMN kontruksi ini bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Namun, perjalanannya harus berakhir pada 17 Maret 2023 lalu.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Alasannya, perusahaan pailit berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” jelas pasal 4 beleid tersebut.
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Sejak 2018 lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sudah tidak beroperasi. Bahkan sudah dinyatakan sekarat jauh sebelum itu.
Keputusan pembubaran ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Berdiri pada 1961, ISN diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia dengan fokus produksi pemintalan benang dan pertenunan nasional.
6. PT Merpati Nusantara Airlines
Pada 20 Februari 2023, Merpati Nusantara Airlines dibubarkan Presiden Jokowi. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak 2014 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai pelat merah itu.
Sebelumnnya, pailitnya Merpati Airlines telah diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN. Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.
Baca juga: Ini Dia 15 Perusahaan BUMN yang Bakal Ditindak di 2024, Mau Dibubarkan?
7. PT Kertas Leces (Persero)
Pembubaran Kertas Leces tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 PP itu.
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Adapun kepailitan perseroan diputuskan di PN Surabaya pada September 2018.
Itulah tujuh perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan pemerintah sepanjang 2023. (*)
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More