Ini Perspektif Investasi dalam Hukum Islam

Jakarta – Dalam hukum Islam, investasi disebut mudharabah, yakni menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga akan mendapatkan persentase keuntungan. Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini ialah ijma’, yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Seorang muslim yang menginvestasikan dananya tidak akan dikenai pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya, tapi dikenai pajak pada keuntungan yang dihasilkan dari investasinya. Sebab, dalam perekonomian islami, semua aset yang tidak termanfaatkan dikenai pajak, jadi investor muslim akan lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak termanfaatkan.

Dari segi keuntungan, keuntungan dalam bisnis ini adalah hak kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, yakni diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan persentase tertentu bagi investor dan pengelola modal. Yang perlu diingat, persentasi ini bukan dari modal, melainkan dari keuntungan. Kesalahan yang sering terjadi, investor mendapatkan keuntungan dari persentase modal, misalnya 10% dari modal, apalagi ada embel-embel per bulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk riba.

Kemudian, keuntungan dibagikan dengan persentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka  menurut kesepakatan ulama investasi ini tidak sah tanpa perlu diperdebatkan lagi.

Kesimpulannya, investasi apa pun bentuknya, dalam Islam diwajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua belah pihak. Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.(*)

Apriyani

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

4 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

5 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

6 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

6 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

9 hours ago