Categories: Nasional

Ini Perbedaan JHT di RI Dengan Negara Lain

Jakarta–Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) menilai, pekerja atau buruh di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini tengah berlomba-lomba mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai andalan untuk menjalani kehidupan selanjutnya saat menganggur.

Padahal adanya JHT ini bertujuan agar jaminan itu bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun sekitar 56 tahun atau sudah tidak bekerja lagi. Sedangkan dalam ketentuan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), JHT dapat diambil saat pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua PKJSN Ridwan Max Sijabat, di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. Menurutnya, di negara maju, jaminan sosial berupa jaminan pengangguran, disuntikkan kepada warganya yang sudah tidak bekerja meski dengan nilai yang kecil untuk modal mereka menjalani kehidupan sehari-hari.

Namun di Indonesia sendiri, pekerja atau buruh yang terkena PHK justru berlomba-lomba mencairkan JHT sebagai andalan untuk menjalani kehidupan selanjutnya saat menganggur. Hal ini sejalan pemerintah yang belum menyanggupi pemberian jaminan pengangguran seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju.

“Yang paling ngenes itu, misal beberapa perusahaan besar melakukan PHK masal, lalu mereka ramai-ramai ambil JHTnya. Akhirnya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan JHT,” ujar Ridwan.

Sedangkan di dalam ketentuan Organisasi Buruh Internasional, jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan sakit, jaminan hari tua dan jaminan pengangguran. Selain itu, ketentuan Organisasi Buruh Internasional juga menyebutkan, JHT dapat diambil saat usia pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun. Jumlahnya pun berkisar 40%-45% dari total penghasilan pekerja.

“Seperti di negara barat, kalau warganya tidak bekerja akibat PHK, berhenti karena sudah tidak sanggup lagi bekerja, pemerintah disana itu harus memberi jaminan pengangguran kepada mereka. Tapi di sini, pemerintah cuek, mau mati ya biar saja,” tukas Ridwan.

Di tempat yang sama Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai pengelola JHT sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Menurutnya, pencairan JHT yang dapat diambil dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun, merupakan penyempurnaan aturan pemerintah.

“Jaminan dasarnya sudah baik. tapi yang diundang-undangkan sebelumnya 5 tahun ini menjadi 10 tahun, itu untuk disempurnakan.
Memang mengubah sebuah institusi (BPJS Ketenagakerjaan) yang sudah lama bukan barang yang mudah,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

27 mins ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

56 mins ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

1 hour ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

2 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Merah, Ditutup Turun 0,26 Persen ke Level 6.971

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More

3 hours ago