News Update

Ini Penyebab Jutaan Nasabah Unitlink Eksodus

Jakarta – Jutaan nasabah ramai-ramai menutup produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Eksodus tertinggi terjadi di tahun 2020. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang polis unitlink yang biasanya mencapai 7 juta, pada tahun 2020 turun menjadi 4,2 juta atau berkurang 2,8 juta. Ada apa?
 
Selain faktor pandemi Covid-19 yang menurunkan daya beli masyarakat sehingga tidak melanjutkan produk unitlink-nya saat jatuh tempo, ada faktor lain yang memberikan kontribusi terhadap berkurangnya minat nasabah untuk membeli produk unitlink. Yakni, banyaknya keluhan nasabah terkait produk unitlink.
 
Yang patut disayangkan, maraknya keluhan terhadap produk unitlink tersebut tak lepas dari masih belum meratanya tingkat literasi masyarakat atas asuransi jiwa. Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan, indeks literasi asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari indeks literasi perbankan yang mencapai 36,12%.
 
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554,970.
 
“Berbagai keluhan pemegang polis di tengah penetrasi asuransi jiwa di Indonesia yang rendah menunjukkan perlunya semua pihak di industri ini untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi,” papar Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dalam webinar “Bijak Memilih Asuransi yang Tepat dan Aman”, Rabu, 28 April 2021.

Perusahaan asuransi, kata Irsan, juga sudah seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku.
 
“Di Tokio Marine Life Insurance Indonesia, kami mempunyai program pelatihan berkala untuk para tenaga pemasar bahkan kami secara khusus juga mengundang trainer profesional untuk memberikan program pelatihan yang komprehensif sebagai bekal para tenaga pemasar kami agar mereka dapat menjual produk dengan cara yang benar,” ujarnya.
 
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso menyarankan, nasabah mesti bijak saat akan membeli produk asuransi yang sesuai dengan yang dibutuhkan. “Bijak dari sisi perecanaan keuangan, tahu mana yang dibutuhkan dan mana yang diinginkan. Need and want. Semua orang punya kemampuan beda. Ini dasar memilih bijak memilih asuransi jiwa,” ujar Tri Djoko di forum yang sama.
 
Tri Djoko mengungkapkan, pada dasarnya polis asuransi jiwa fungsi utamanya adalah proteksi keuangan menyeluruh, yaitu melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.
 
“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” ungkap Tri Djoko.
 
Karena itu, kata dia, polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi plus nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda.
 
“Perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi. Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” papar Tri Djoko.
 
Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia, Adrian Maulana, menambahkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah.
 
“Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah,” ujar Adrian di forum yang sama.
 
Di sisi lain, kata diam peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis. Sebab, mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute di kemudian hari.
 
Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, lanjut dia, nasabah juga berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah.
 
“Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching. Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin mengubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” ujarnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

48 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

60 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

1 hour ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

2 hours ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

2 hours ago