News Update

Ini Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Jakarta – Pihak PT Sentul City Tbk mengungkapkan bahwa Pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada Pembeli yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro, sebagaimana yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit yang diajukannya terhadap Pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani menuturkan, adapun hubungan hukum antara Pengembang dengan Pembeli adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka Pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan, dalam perkembangannya, Pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 malah mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli, meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.

Berdasarkan alasan tersebut kata Alfian, Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli.

Ia pun menganggap alasan yang dikemukakan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli.

Hal ini disebabkan karena Pengembang telah 2 (dua) kali mengundang Pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut.

Namun demikian tambah Alfian, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelasnya dengan sendirinya telah terbantahkan.

“Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” tegas Alfian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terangnya, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli. Hal ini disebabkan karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Sehingga jelas, bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang.

“Karena Permohonan Pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada, maka masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya Permohonan Pailit tersebut karena Pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap Pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang,” tutup Alfian. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

15 mins ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

21 mins ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

28 mins ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

11 hours ago