News Update

Ini Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Jakarta – Pihak PT Sentul City Tbk mengungkapkan bahwa Pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada Pembeli yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro, sebagaimana yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit yang diajukannya terhadap Pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani menuturkan, adapun hubungan hukum antara Pengembang dengan Pembeli adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka Pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan, dalam perkembangannya, Pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 malah mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli, meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.

Berdasarkan alasan tersebut kata Alfian, Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli.

Ia pun menganggap alasan yang dikemukakan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli.

Hal ini disebabkan karena Pengembang telah 2 (dua) kali mengundang Pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut.

Namun demikian tambah Alfian, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelasnya dengan sendirinya telah terbantahkan.

“Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” tegas Alfian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terangnya, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli. Hal ini disebabkan karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Sehingga jelas, bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang.

“Karena Permohonan Pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada, maka masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya Permohonan Pailit tersebut karena Pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap Pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang,” tutup Alfian. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

34 mins ago

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

1 hour ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

2 hours ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

2 hours ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

3 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

3 hours ago