News Update

Ini Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Jakarta – Pihak PT Sentul City Tbk mengungkapkan bahwa Pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada Pembeli yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro, sebagaimana yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit yang diajukannya terhadap Pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani menuturkan, adapun hubungan hukum antara Pengembang dengan Pembeli adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka Pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan, dalam perkembangannya, Pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 malah mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli, meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.

Berdasarkan alasan tersebut kata Alfian, Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli.

Ia pun menganggap alasan yang dikemukakan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli.

Hal ini disebabkan karena Pengembang telah 2 (dua) kali mengundang Pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut.

Namun demikian tambah Alfian, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelasnya dengan sendirinya telah terbantahkan.

“Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” tegas Alfian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terangnya, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli. Hal ini disebabkan karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Sehingga jelas, bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang.

“Karena Permohonan Pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada, maka masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya Permohonan Pailit tersebut karena Pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap Pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang,” tutup Alfian. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

17 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

10 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago