News Update

Ini Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Jakarta – Pihak PT Sentul City Tbk mengungkapkan bahwa Pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada Pembeli yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro, sebagaimana yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit yang diajukannya terhadap Pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani menuturkan, adapun hubungan hukum antara Pengembang dengan Pembeli adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka Pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan, dalam perkembangannya, Pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 malah mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli, meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.

Berdasarkan alasan tersebut kata Alfian, Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli.

Ia pun menganggap alasan yang dikemukakan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli.

Hal ini disebabkan karena Pengembang telah 2 (dua) kali mengundang Pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut.

Namun demikian tambah Alfian, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut jelasnya dengan sendirinya telah terbantahkan.

“Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut,” tegas Alfian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terangnya, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli. Hal ini disebabkan karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Sehingga jelas, bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang.

“Karena Permohonan Pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada, maka masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya Permohonan Pailit tersebut karena Pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap Pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang,” tutup Alfian. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

5 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

5 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

9 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

10 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

11 hours ago