Keuangan

Ini Penjelasan DJP soal Pajak THR 2026

Poin Penting

  • DJP menjelaskan pajak THR dipotong untuk menghindari penumpukan beban pajak penghasilan pada akhir tahun.
  • Pemotongan pajak THR merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2025.
  • Hingga awal Maret 2026, sekitar 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, sementara sekitar 9 juta lainnya belum melapor.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pajak THR yang dipotong saat tunjangan hari raya (THR) dibayarkan kepada karyawan. Kebijakan pemotongan pajak THR tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan beban pajak penghasilan pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas THR merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak 2025.

Menurut Yon, kebijakan pajak THR bukanlah bentuk penambahan beban pajak baru bagi wajib pajak, melainkan penyesuaian mekanisme pemotongan agar kewajiban pajak lebih merata sepanjang tahun.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 6 Maret 2026.

Baca juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP

Pajak THR Bagian dari Skema Tarif Efektif Rata-rata

DJP menjelaskan, pemotongan pajak THR dilakukan dalam kerangka sistem TER yang bertujuan menyederhanakan mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Dengan sistem tersebut, beban pajak yang sebelumnya cenderung besar pada akhir tahun kini telah dipotong secara bertahap setiap bulan, termasuk saat pembayaran THR.

Yon menuturkan mekanisme tersebut membuat potongan pajak pada Desember tidak lagi sebesar sebelumnya, karena sebagian kewajiban pajak telah dipenuhi pada periode sebelumnya.

Ia juga berharap masyarakat semakin memahami sistem pemotongan pajak ini, mengingat kebijakan TER telah berjalan lebih dari satu tahun.

DJP Evaluasi Kebijakan Pajak

Di sisi lain, DJP terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, termasuk skema pemotongan pajak THR, agar penerapannya tetap tepat dan tidak menimbulkan kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Yon.

Baca juga: Fitch Pangkas Outlook RI, Airlangga Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan besaran tarif yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi wajib pajak serta mekanisme pemotongan pajak berjalan lebih optimal.

Pelaporan SPT Masih Terus Berjalan

Sementara itu, DJP mencatat hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga: Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan. Dengan memperkirakan tren rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan tersisa sekitar 10 hari kerja pada Maret 2026, DJP memproyeksikan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta hingga akhir bulan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

BI dan CPI Hadirkan Panduan Bisnis Berkelanjutan bagi UMKM

Poin Penting BI dan Climate Policy Initiative meluncurkan pedoman implementasi UMKM berkelanjutan untuk mendorong praktik… Read More

5 mins ago

Strategi Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Keuangan Masyarakat

Poin Penting Satu dari tiga orang Indonesia menabung lebih sedikit atau tidak menabung sama sekali,… Read More

41 mins ago

DPR Sebut Peringatan Moody’s, Fitch, dan S&P jadi Alarm Disiplin Fiskal RI

Poin Penting Moody’s, Fitch, dan S&P memberi peringatan terhadap prospek surat utang Indonesia. DPR menilai… Read More

50 mins ago

Apindo: 51 Persen UMKM Sulit Akses Modal, 45 Persen Tak Berencana Ekspansi

Poin Penting Survei Apindo menunjukkan 51% UMKM masih kesulitan mengakses pembiayaan. Lebih dari 80% pelaku… Read More

57 mins ago

World Gold Council: Pelemahan Dolar AS Berpotensi Dongkrak Harga Emas

Poin Penting World Gold Council memproyeksikan harga emas mendapat dukungan dari tren pelemahan dolar AS… Read More

59 mins ago

Nobuya Kawasaki Diusulkan Jadi Dirut Danamon di RUPST Maret 2026, Ini Profilnya

Perubahan pengurus Danamon akan diajukan dalam RUPST pada 31 Maret 2026, termasuk pengakhiran masa jabatan… Read More

1 hour ago