Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) kembali memberikan statment terkait dengan pengaduan nasabah atas nama Winda Dwipattdiana dan Floletta Lizzy Wiguna mengenai kasus dugaan raibnya dana nasabah cabang Maybank Cipulir.
Dalam siaran pers yang diterima infobanknews, Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Maybank merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.
“Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan atau dugaan keterlibatan pihak- pihak lainnya dalam tindak pidana ini,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 9 November 2020.
Pihak Maybank Indonesia juga senantiasa bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi salah satu pusat perhatian. Pembangunan yang terus… Read More
Jakarta - Tren penurunan suku bunga yang terjadi akhir-akhir ini disambut baik oleh berbagai kalangan,… Read More
Jakarta - Sejak awal 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penutupan perizinan untuk… Read More
Jakarta - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai… Read More
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memegang piala Annual Report Award (ARA) 2023 yang diraih… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, sikap optimisme diperlukan dalam rangka mencapai target peningkatan… Read More