Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) kembali memberikan statment terkait dengan pengaduan nasabah atas nama Winda Dwipattdiana dan Floletta Lizzy Wiguna mengenai kasus dugaan raibnya dana nasabah cabang Maybank Cipulir.
Dalam siaran pers yang diterima infobanknews, Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Maybank merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.
“Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan atau dugaan keterlibatan pihak- pihak lainnya dalam tindak pidana ini,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 9 November 2020.
Pihak Maybank Indonesia juga senantiasa bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More