Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam POJK tersebut tercantum bahwa perbankan harus berkerjasama dengan provider yang berbasis di dalam negeri untuk penerapan cloud.
“Kita menganggap bank sudah sangat dewasa dan kompeten dalam pelaksanaan bisnis cloud. OJK hanya mengatur bahwa dalam penggunaan cloud bank harus bekerja sama dengan provider yang berbasis di Indonesia,” kata Anung ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.
Anung menjelaskan, pada dasarnya regulator telah mengawasi perkembangan digital di industri keuangan sejak 2007 silam saat OJK masih berada dalam naungan Bank Indonesia (BI). Setelah itu regulasi dipertegas oleh POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi. Kemudian regulasi telah dilengkapi oleh POJK No.13/POJK.03/2020.
Anung mengatakan, beberapa ketentuan dimaksud telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank dalam menggunakan pihak penyedia jasa TI yang tercantum dalam Pasal 20. Dalam aturan tersebut antara lain tertulis bank harus senantiasa memantau dan mengevaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala.
Bank juga diminta untuk memberikan akses kepada auditor intern, auditor ekstern, dan OJK untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan. Tak hanya itu, untuk memastikan, pihak penyedia jasa TI juga harus menerapkan prinsip pengendalian TI secara memadai. Bank juga harus memastikan pihak penyedia jasa TI menjaga keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah.
“Dengan demikian pemanfaatan layanan cloud sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bagi industri perbankan karena telah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut sejak lama,” tukas Anung. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More