Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam POJK tersebut tercantum bahwa perbankan harus berkerjasama dengan provider yang berbasis di dalam negeri untuk penerapan cloud.
“Kita menganggap bank sudah sangat dewasa dan kompeten dalam pelaksanaan bisnis cloud. OJK hanya mengatur bahwa dalam penggunaan cloud bank harus bekerja sama dengan provider yang berbasis di Indonesia,” kata Anung ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.
Anung menjelaskan, pada dasarnya regulator telah mengawasi perkembangan digital di industri keuangan sejak 2007 silam saat OJK masih berada dalam naungan Bank Indonesia (BI). Setelah itu regulasi dipertegas oleh POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi. Kemudian regulasi telah dilengkapi oleh POJK No.13/POJK.03/2020.
Anung mengatakan, beberapa ketentuan dimaksud telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank dalam menggunakan pihak penyedia jasa TI yang tercantum dalam Pasal 20. Dalam aturan tersebut antara lain tertulis bank harus senantiasa memantau dan mengevaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala.
Bank juga diminta untuk memberikan akses kepada auditor intern, auditor ekstern, dan OJK untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan. Tak hanya itu, untuk memastikan, pihak penyedia jasa TI juga harus menerapkan prinsip pengendalian TI secara memadai. Bank juga harus memastikan pihak penyedia jasa TI menjaga keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah.
“Dengan demikian pemanfaatan layanan cloud sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bagi industri perbankan karena telah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut sejak lama,” tukas Anung. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More