News Update

Ini Pedoman Aturan OJK dalam Pemanfaatan Cloud di Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam POJK tersebut tercantum bahwa perbankan harus berkerjasama dengan provider yang berbasis di dalam negeri untuk penerapan cloud.

“Kita menganggap bank sudah sangat dewasa dan kompeten dalam pelaksanaan bisnis cloud. OJK hanya mengatur bahwa dalam penggunaan cloud bank harus bekerja sama dengan provider yang  berbasis di Indonesia,” kata Anung ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.

Anung menjelaskan, pada dasarnya regulator telah mengawasi perkembangan digital di industri keuangan sejak 2007 silam saat OJK masih berada dalam naungan Bank Indonesia (BI). Setelah itu regulasi dipertegas oleh POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi. Kemudian regulasi telah dilengkapi oleh POJK No.13/POJK.03/2020.

Anung mengatakan, beberapa ketentuan dimaksud telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank dalam menggunakan pihak penyedia jasa TI yang tercantum dalam Pasal 20. Dalam aturan tersebut antara lain tertulis bank harus senantiasa memantau dan mengevaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala.

Bank juga diminta untuk memberikan akses kepada auditor intern, auditor ekstern, dan OJK untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan. Tak hanya itu, untuk memastikan, pihak penyedia jasa TI juga harus menerapkan prinsip pengendalian TI secara memadai. Bank juga harus memastikan pihak penyedia jasa TI menjaga keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah.

“Dengan demikian pemanfaatan layanan cloud sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bagi industri perbankan karena telah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut sejak lama,” tukas Anung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

43 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago