News Update

Ini Pedoman Aturan OJK dalam Pemanfaatan Cloud di Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam POJK tersebut tercantum bahwa perbankan harus berkerjasama dengan provider yang berbasis di dalam negeri untuk penerapan cloud.

“Kita menganggap bank sudah sangat dewasa dan kompeten dalam pelaksanaan bisnis cloud. OJK hanya mengatur bahwa dalam penggunaan cloud bank harus bekerja sama dengan provider yang  berbasis di Indonesia,” kata Anung ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.

Anung menjelaskan, pada dasarnya regulator telah mengawasi perkembangan digital di industri keuangan sejak 2007 silam saat OJK masih berada dalam naungan Bank Indonesia (BI). Setelah itu regulasi dipertegas oleh POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi. Kemudian regulasi telah dilengkapi oleh POJK No.13/POJK.03/2020.

Anung mengatakan, beberapa ketentuan dimaksud telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank dalam menggunakan pihak penyedia jasa TI yang tercantum dalam Pasal 20. Dalam aturan tersebut antara lain tertulis bank harus senantiasa memantau dan mengevaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala.

Bank juga diminta untuk memberikan akses kepada auditor intern, auditor ekstern, dan OJK untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan. Tak hanya itu, untuk memastikan, pihak penyedia jasa TI juga harus menerapkan prinsip pengendalian TI secara memadai. Bank juga harus memastikan pihak penyedia jasa TI menjaga keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah.

“Dengan demikian pemanfaatan layanan cloud sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bagi industri perbankan karena telah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut sejak lama,” tukas Anung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

1 hour ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

7 hours ago