News Update

Ini Pedoman Aturan OJK dalam Pemanfaatan Cloud di Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam POJK tersebut tercantum bahwa perbankan harus berkerjasama dengan provider yang berbasis di dalam negeri untuk penerapan cloud.

“Kita menganggap bank sudah sangat dewasa dan kompeten dalam pelaksanaan bisnis cloud. OJK hanya mengatur bahwa dalam penggunaan cloud bank harus bekerja sama dengan provider yang  berbasis di Indonesia,” kata Anung ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.

Anung menjelaskan, pada dasarnya regulator telah mengawasi perkembangan digital di industri keuangan sejak 2007 silam saat OJK masih berada dalam naungan Bank Indonesia (BI). Setelah itu regulasi dipertegas oleh POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi. Kemudian regulasi telah dilengkapi oleh POJK No.13/POJK.03/2020.

Anung mengatakan, beberapa ketentuan dimaksud telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank dalam menggunakan pihak penyedia jasa TI yang tercantum dalam Pasal 20. Dalam aturan tersebut antara lain tertulis bank harus senantiasa memantau dan mengevaluasi keandalan pihak penyedia jasa TI secara berkala.

Bank juga diminta untuk memberikan akses kepada auditor intern, auditor ekstern, dan OJK untuk memperoleh data dan informasi setiap kali dibutuhkan. Tak hanya itu, untuk memastikan, pihak penyedia jasa TI juga harus menerapkan prinsip pengendalian TI secara memadai. Bank juga harus memastikan pihak penyedia jasa TI menjaga keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah.

“Dengan demikian pemanfaatan layanan cloud sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bagi industri perbankan karena telah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut sejak lama,” tukas Anung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

5 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

7 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago